banner 728x250

Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Khusus

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – JAKARTA – Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi sebagai upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Materi ini nantinya akan disebarkan dan diajarkan di semua satuan pendidikan yang berada di bawah naungan kementerian.

“Kami sedang merancang materi pendidikan yang ditujukan untuk para peserta didik. Materi ini disiapkan agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar terkait isu penyebaran budaya LGBTQ. Kami juga sedang mempertimbangkan penempatan materi ini, apakah akan dimasukkan ke mata pelajaran agama, PPKn, atau mata pelajaran lain yang relevan,” kata Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii pada Selasa, 14 Juli 2026.

banner 325x300

Langkah penyusunan ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Di dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan salah satu bentuk ancaman nonmiliter bagi negara.

Penyusunan materi tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan kerja sama berbagai unit di lingkungan Kementerian Agama. Kementerian juga menggandeng akademisi serta pakar terkait untuk memberikan masukan terbaik.

Wakil Menteri Agama menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam dokumen penyusunan merujuk langsung pada apa yang tertulis dalam peraturan presiden, yaitu “penyebaran budaya LGBTQ”.

Perbedaan istilah ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Peraturan Presiden menyebut penyebaran budaya LGBTQ, bukan sekadar LGBTQ. Istilah LGBTQ merujuk pada identitas individu, sedangkan yang menjadi sasaran kita adalah gerakan penyebaran budayanya,” paparnya.

Materi yang disusun diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta didik agar tetap berpegang teguh pada nilai Pancasila, hukum dasar negara, serta ajaran agama masing-masing dalam menyikapi penyebaran budaya LGBTQ. Cara penyampaiannya pun disesuaikan dengan usia dan jenjang pendidikan.

Seluruh isi materi disusun berlandaskan pada konstitusi, peraturan yang berlaku, serta nilai-nilai luhur agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini, isi rinci materi masih dalam tahap penyempurnaan. Oleh karena itu, kementerian melibatkan tenaga ahli dan akademisi agar materi yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan perkembangan jiwa anak.

Dengan keterlibatan berbagai ahli, materi diharapkan dapat diserap dengan baik dan diterapkan secara efektif di setiap tingkatan pendidikan.

“Kami berusaha menyajikan materi yang sesuai dengan kemampuan pemahaman setiap jenjang pendidikan, sehingga perlindungan bagi peserta didik dari pengaruh penyebaran budaya LGBTQ sudah dilakukan sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Agama.

Penyusunan materi melibatkan seluruh direktorat pendidikan lintas agama dan didukung oleh tenaga ahli dari perguruan tinggi. Hal ini dilakukan agar materi tidak memihak pada satu kelompok tertentu.

“Ini adalah kebijakan kementerian, bukan isu satu agama saja. Nantinya materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan disesuaikan oleh masing-masing direktorat pendidikan sesuai dengan jenjang dan karakteristik lembaga yang dibina,” ungkap Zainul Hamdi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *