SUSUPONEWS, Bolaang Mongondow Selatan – Praktik penambangan batu hitam atau galena tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diduga berjalan semakin masif dan terstruktur. Hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya rantai kejahatan lingkungan yang beroperasi lancar, didukung pendanaan dari pemodal lokal, sekaligus memicu ancaman serius krisis ekologis di wilayah hulu.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah nama mencuat dan diduga kuat berperan sebagai penyandang dana utama operasi ilegal tersebut. Para aktor yang disinyalir menjadi penyuntik dana segar ini masing-masing berinisial LTF, KI, RHMT, ISL, serta YSF.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan membeberkan cara kerja jaringan ini di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa tenaga kerja di lapangan hanyalah kaki tangan yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusan.
“Di tingkat bawah yang bergerak itu cuma pelaksana. Merekalah yang mengatur pengumpulan barang, pembelian dari penambang mandiri, atau bisa dibilang berperan sebagai pengepul,” ujarnya saat ditemui di lokasi tersembunyi.
Setelah dikumpulkan oleh para pengepul, hasil tambang ilegal tersebut diduga dikemas rapi dan dikirim melalui jalur logistik laut menuju Pelabuhan Bitung. Dari lokasi itu, komoditas batu hitam diteruskan ke kawasan industri di Cikande, Serang, Banten.
Rantai distribusi yang terorganisir ini memungkinkan hasil tambang ilegal dipasarkan ke luar daerah dalam skala besar. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki sistem yang matang.
Pengerukan batu hitam secara terus-menerus tanpa kendali ini dilaporkan mulai menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata. Penggalian liar di wilayah hulu Bolaang Mongondow Selatan mengakibatkan degradasi lahan yang meluas dan terganggunya kawasan resapan air.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti banjir bandang dan tanah longsor, bagi masyarakat yang bermukim di wilayah hilir. Secara hukum, praktik ini jelas menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral hasil tambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kekuatan finansial dan relasi kuasa yang dimiliki jaringan pemodal ini diduga menciptakan tembok kekebalan hukum. Di mata masyarakat, aparat penegak hukum setempat terkesan tumpul dan membiarkan pelanggaran kasat mata ini berlanjut tanpa tindakan tegas. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang maupun pihak yang disebutkan namanya belum memberikan konfirmasi resmi. Jika penindakan segera dilakukan, masa depan ekologi Bolaang Mongondow Selatan terancam rusak permanen.


















