SUSUPONEWS.COM. – Gorontalo Utara – Pasar malam yang digelar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara saat ini menjadi pusat keramaian warga dari berbagai wilayah sekitar.
Acara ini dihadiri banyak orang yang datang untuk menikmati berbagai fasilitas hiburan dan kebutuhan yang disediakan di lokasi tersebut.Namun, di balik kesibukan dan suasana meriah acara tersebut, muncul dugaan adanya kegiatan yang melanggar aturan. Kegiatan yang dimaksud berupa permainan “adu ketangkasan” yang diduga dijadikan kedok untuk menyelenggarakan perjudian di tengah keramaian warga.
Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan tersebut berlangsung di bagian paling belakang area pasar malam. Lokasinya cukup ramai dikunjungi, sehingga menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan di kalangan warga yang hadir.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa permainan tersebut sudah berjalan sejak beberapa hari terakhir. Mereka menyatakan bahwa jumlah pengunjung yang ikut serta dalam kegiatan itu terbilang cukup banyak setiap harinya.
“Permainannya sudah ada beberapa hari dan yang ikut serta cukup banyak. Kami juga belum tahu apakah aparat sudah mengetahui adanya kegiatan ini atau belum,” ujar salah satu warga yang menyaksikan langsung kondisi di lokasi.
Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatirannya dan mendesak agar pihak berwenang segera menertibkan kegiatan tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan berlanjut akan membawa dampak buruk bagi lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai dibiarkan terus berlangsung. Jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat merusak moral masyarakat, apalagi banyak anak muda yang turut menonton dan terlibat,” tambah warga tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris DPP PERAK (Pejuang Rakyat Kecil), Ibrahim Olii, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kegiatan yang diduga berkedok permainan ketangkasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengawasan Perjudian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perjudian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 426 yang mengatur larangan dan sanksi bagi penyelenggara serta peserta perjudian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan sikap tegas organisasinya. “Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat permintaan tindakan kepada kepolisian agar kegiatan ini segera ditindak dan ditutup demi ketertiban umum serta perlindungan moral masyarakat,” ujar Ibrahim Olii.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler oleh wartawan Media Susuponews, Kepala Kepolisian Sektor Gentuma Raya, Iptu Jufry Badoe, memberikan penjelasan terkait kewenangan pihaknya.
“Kami pihak Polsek hanya mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan acara pasar malam. Kami tidak mengetahui jika di dalamnya ada kegiatan permainan ketangkasan,” katanya.
Ia juga menyampaikan langkah yang akan segera diambil. “Namun, saya selaku Kapolsek akan segera berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Polres Gorontalo Utara untuk memeriksa apakah kegiatan adu ketangkasan tersebut memiliki izin resmi atau tidak, karena lingkup tugas kami hanya sebatas memberikan rekomendasi penyelenggaraan pasar malam secara umum,” pungkas Iptu Jufry Badoe.
(Rolly Maku )


















