banner 728x250

Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bakauheni, Amankan BB 5 Kg Sabu, 202 Butir Pil Ekstasi dan 2 Oknum Aparat

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, upaya penyelundupan BB 5 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan lintas provinsi. Di antara mereka terdapat 2 oknum aparat, yaitu HB yang berstatus anggota Korps Brimob dan DK yang merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Laut, serta dua tersangka sipil berinisial HS dan HR.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa keberhasilan ini didasari oleh informasi yang akurat dan pengawasan ketat di titik lintas transportasi. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni menjadi perhatian utama mengingat perannya sebagai jalur penghubung antarwilayah.

“Polda Lampung akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk 2 oknum aparat yang terlibat kali ini, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Yuni pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Dari penggeledahan dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa BB 5 Kg sabu yang terbagi dalam tiga bungkus dan 202 butir pil ekstasi. Selain narkotika, disita pula satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.

Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp.5 miliar untuk BB 5 Kg sabu dan sekitar Rp.60,6 juta untuk pil ekstasi. Angka tersebut mencerminkan skala besarnya jaringan yang berusaha memasukkan barang berbahaya tersebut ke wilayah Lampung.

“Keberhasilan ini bukan hanya menghentikan aliran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan banyak nyawa. Dengan BB 5 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diamankan, diperkirakan ada sekitar 150 ribu orang yang terhindar dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari bahaya pil ekstasi,” jelas Yuni.

Polda Lampung menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Untuk tersangka sipil dan salah satu oknum anggota Brimob, penyidikan tetap dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara itu, penanganan hukum terhadap oknum prajurit TNI Angkatan Laut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut. Hal ini mengacu pada sistem hukum yang berlaku secara khusus bagi anggota militer.

“Kami terus melakukan koordinasi agar tidak ada celah dalam penegakan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukum yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kontribusi informasi dari warga sangat membantu aparat dalam bekerja lebih cepat dan tepat.

“Kerja sama dan kepercayaan masyarakat adalah kunci agar jaringan narkoba dapat diputus secara tuntas,” tambah Yuni.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di pos pemeriksaan pelabuhan. Dari pengecekan perangkat komunikasi miliknya, ditemukan petunjuk adanya rencana pengiriman BB 5 Kg sabu dan pil ekstasi.

Pengembangan lanjutan membawa petugas kepada HS dan HB yang sedang menunggu giliran masuk ke kapal penyeberangan. Berdasarkan keterangan keduanya, diketahui barang terlarang BB 5 Kg sabu dan pil ekstasi telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel yang berisi barang bukti. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *