banner 728x250

PPMPB-G dan Aliansi Masyarakat Gelar Deklarasi Penolakan Rencana Konsesi Hutan, Soroti Ketidakhadiran Anggota DPRD

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – POPAYATO, Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) bersama elemen masyarakat dan sejumlah lembaga menggelar Deklarasi Penolakan terhadap rencana kehadiran PT Lumintu Ageng Lestari Joyo. Kegiatan yang dihadiri ratusan warga ini berlangsung tanpa kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, padahal sebelumnya lembaga tersebut diketahui telah menyatakan sikap serupa.

Dalam Sidang Paripurna tanggal 30 Juni 2026, seluruh fraksi DPRD Pohuwato telah menyatakan sikap menolak rencana tersebut. Sikap senada juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat pada 1 Juli 2026. Ketidakhadiran para anggota legislatif di lokasi aksi kemudian menjadi sorotan tersendiri dari para penggerak kegiatan.

banner 325x300

“Kami menyampaikan kekecewaan. Saat rakyat membutuhkan pendampingan di lapangan, wakil rakyat justru tidak hadir. Kami berharap sikap penolakan yang telah disampaikan bukan sekadar tertulis di atas kertas, sementara proses perizinan perusahaan tetap berjalan,” ujar Ketua Umum PPMPB-G, Mustakim Lalesa.

Ia juga mengingatkan keterkaitan keberadaan hutan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. “Udara yang kita hirup, air yang kita gunakan, dan hasil alam yang kita nikmati semuanya berkaitan erat dengan kelestarian hutan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak tetap menjaga amanat tersebut dan tidak mengubah komitmen yang telah disampaikan,” tambahnya.

Terkait rencana tersebut, PT Lumintu Ageng Lestari Joyo diketahui sedang mengurus perizinan pengelolaan kawasan seluas 38.000 hektare untuk keperluan Hutan Tanaman Energi di wilayah bekas Hutan Produksi yang Dikelola sebelumnya. Rencana ini merupakan bagian dari program nasional untuk mendukung target penyerapan emisi karbon hingga tahun 2030.

Namun, sejumlah pihak menilai rencana perlu dikaji lebih mendalam. Jika digabungkan dengan rencana pengelolaan dari perusahaan lain, total luas kawasan yang direncanakan mencapai 180.000 hektare. Angka tersebut dinilai jauh melampaui alokasi luas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk wilayah Provinsi Gorontalo.

Perwakilan dari koalisi lembaga masyarakat sipil Japesda, Trend Asia, dan Forest Watch Indonesia menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan. Pembukaan kawasan hutan alam dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi tanah sebagai penampung air, sehingga berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau.

Selain itu, rencana ini juga dinilai berpotensi mengganggu kawasan pertanian, wilayah penangkapan tradisional, serta sumber penghidupan masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan. Keberadaan kawasan tersebut juga menjadi tempat hidup bagi satwa khas Sulawesi yang keberadaannya perlu dijaga kelestariannya.

Terkait perkembangan ini, hingga saat ini perizinan yang diajukan perusahaan masih dalam tahap pembahasan akhir, meskipun telah mendapatkan persetujuan tahap awal dari pihak berwenang. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup rinci terkait rencana masuknya perusahaan tersebut ke wilayah daerah.

Merespons ketidakhadiran anggota dewan dalam kegiatan deklarasi, Mustakim menyampaikan harapan agar pihak legislatif dapat memberikan penjelasan serta bukti nyata dukungan terhadap sikap yang telah disepakati. “Kami tidak menuduh, namun kami berharap ada kejelasan. Jika memang menolak, wujudkan dengan langkah nyata hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Melalui surat terbuka yang diserahkan dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara meminta DPRD Pohuwato untuk membuka informasi terkait proses perizinan dan mengirimkan secara resmi keputusan hasil rapat ke instansi terkait sebagai bentuk sikap kelembagaan.

“Luas kawasan itu bukan sekadar angka, melainkan wilayah tempat kami hidup dan sumber kehidupan bagi generasi selanjutnya. Jika sikap dukungan belum terwujud, maka kami akan terus menyuarakan aspirasi ini. Namun tentu saja, masyarakat akan menilai kinerja setiap wakil rakyat pada saatnya nanti,” tutup Mustakim.

Kegiatan deklarasi ini dihadiri oleh tokoh adat, warga masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen lembaga. Seluruh peserta menyampaikan sikap yang sama untuk menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kelanjutan rencana pengelolaan kawasan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *