SUSUPONEWS.COM – POPAYATO BARAT, POHUWATO – Gelombang penolakan terhadap rencana operasional korporasi di kawasan hutan Popayato Barat terus membesar. Aliansi Masyarakat Peduli Ruang Hidup (AMARAH) menggelar Aksi Jilid II pada Selasa (28/07/2026), memusatkan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato sebelum berlanjut menuju Kantor Bupati Pohuwato.
Massa aksi menegaskan penolakan keras terhadap masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat lokal.
Bacakan Petisi Penolakan dan Bencana Ekologis
Dalam aksi tersebut, orator aksi Munawir Tumpinyo membacakan secara terbuka petisi penolakan yang memuat empat alasan mendasar masyarakat menolak kehadiran perusahaan:
-
Ancaman Bencana Ekologis: Eksploitasi hutan skala besar berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber penghidupan warga.
-
Potensi Konflik Agraria: Kehadiran korporasi dikhawatirkan merampas hak atas tanah adat dan lahan garapan warga yang dikelola secara turun-temurun.
-
Hilangnya Ruang Kelola Adat: Hutan dan lahan merupakan ruang hidup masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi.
- Ancaman Kriminalisasi: Kerap timbul sengketa lahan tidak adil yang berujung pada kriminalisasi warga yang mempertahankan haknya.
“Penolakan ini semata-mata demi keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat Popayato Barat. Hutan dan lahan adalah ruang hidup yang tidak bisa digantikan dengan materi,” tegas Munawir Tumpinyo saat membacakan petisi.
6 Tuntutan Utama kepada Pemda dan DPRD
Melalui petisi tersebut, AMARAH layangkan enam tuntutan resmi kepada DPRD dan Bupati Pohuwato:
-
Transparansi Investasi: Mendorong keterbukaan atas seluruh rencana investasi di wilayah Popayato Barat.
-
Pelibatan Masyarakat: Mewajibkan pelibatan warga lokal dalam mengkaji setiap kebijakan investasi.
-
Tolak Tanda Tangan Dokumen: Mendesak DPRD dan Bupati untuk tidak menandatangani dokumen persetujuan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo dalam bentuk dan dalih apa pun.
-
Penerusan Petisi ke Pusat: Mendesak Pemda meneruskan petisi penolakan ke Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi, KLHK RI, serta Kementerian ATR/BPN RI.
-
Setop Pendampingan AMDAL: Mendorong Bupati agar melarang DLH maupun instansi terkait mendampingi proses pengurusan AMDAL perusahaan.
-
Pernyataan Sikap Resmi: Menuntut DPRD dan Bupati menyatakan sikap resmi menolak keberadaan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di hutan Popayato Barat.
Ultimatum Mosi Tidak Percaya hingga “Perang Gerilya”
Sikap tegas ditunjukkan AMARAH di akhir pembacaan petisi. Mereka melayangkan ultimatum keras apabila tuntutan warga diabaikan dan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo tetap dipaksakan beroperasi.
AMARAH menyatakan siap melayangkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Pohuwato, melakukan gugatan hukum, hingga melancarkan aksi “perang gerilya sampai titik darah penghabisan” demi mempertahankan kawasan hutan dan ruang hidup di Popayato Barat.
















