banner 728x250

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Gorontalo, Bukti Chat Digital Ungkap Peran Masing-Masing

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM, GORONTALO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan dua orang mahasiswa berinisial RR alias R dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial DSM (18). Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa asal IAIN Gorontalo, sementara korban merupakan mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., pada Senin (21/9/2026), terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah kamar kos di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kronologi Keberadaan Korban dan Modus Operandi
Berdasarkan penjelasan kepolisian, korban awalnya dihubungi oleh tersangka RR untuk bertemu di lokasi kos dengan iming-iming pemberian hadiah. Setibanya di lokasi, korban dibujuk untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka RR diduga melakukan tindakan pelecehan fisik dan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi menyebutkan bahwa tersangka A berperan ikut mendorong korban agar mau masuk ke dalam kamar kos. Saat korban berusaha melarikan diri dan meninggalkan lokasi, tersangka A justru menertawakan korban. Kompol Akmal menegaskan modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membujuk dan memaksa.

Fakta Baru Percakapan Digital TerungkapDi sisi lain, berdasarkan penelusuran dokumen percakapan digital yang diperoleh dari ponsel milik RR, terungkap konstruksi hubungan dan alur perencanaan sebelum peristiwa terjadi. Sebelum kejadian, RR dan korban diketahui telah membangun komunikasi intensif melalui pesan singkat hingga percakapan video (video call sex).

Selain itu, dokumen percakapan antara RR dan A mengungkapkan bahwa A sejatinya dimintai tolong oleh RR untuk meminjamkan kamar kosnya, di mana RR menawarkan imbalan uang sebesar Rp50.000 kepada A. Temuan ini mengindikasikan bahwa perencanaan utama dan inisiatif awal berasal dari RR, sementara peran A terindikasi sebagai penyedia tempat atas permintaan RR.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa dua saksi serta mengamankan barang bukti berupa surat hasil visum dan pakaian korban, yaitu satu baju lengan panjang warna merah, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu celana dalam warna ungu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa baik korban maupun para tersangka tidak dalam kondisi mengonsumsi minuman keras saat kejadian. Saat ini korban berada dalam penanganan akibat trauma psikologis, sementara penyidikan materiil sepenuhnya masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *