banner 728x250

KASUS INVESTASI ILEGAL ZAHRA BERKAH: POLRES TERNATE TELUSURI ALIRAN DANA Rp.3,9 MILIAR

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM  –  TERNATE — Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan investasi ilegal bernama Zahra Berkah. Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi dana yang terlibat mencapai sekitar Rp.3,9 miliar dalam perkara yang menjerat Sahriyani A. Hi. Madi (34), selaku pemilik usaha tersebut, sebagai tersangka.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Ternate, Senin (21/09/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menelusuri empat rekening yang diduga digunakan untuk menampung seluruh dana hasil kegiatan investasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan jumlah dana yang sebenarnya berhasil dihimpun dari masyarakat.

“Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp.3,9 miliar,” ujar Anita di hadapan para wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dana sebesar Rp.3,5 miliar yang dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau pemimpin kelompok. Angka ini belum termasuk dana yang diserahkan langsung kepada tersangka tanpa melalui perantara koordinator.

Dana sebesar Rp.3,5 miliar tersebut terbagi dalam dua jadwal pencairan. Sebagian, yaitu sekitar Rp.1,5 miliar, dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara sisanya, sekitar Rp.1,9 miliar, direncanakan disalurkan secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain dana yang dikumpulkan melalui jalur koordinator, penyidik juga menemukan sejumlah uang yang diserahkan langsung kepada Sahriyani. Nilai dana tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Seluruh dana yang teridentifikasi diketahui ditampung di dalam empat rekening yang berbeda. Penyidik masih melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekening-rekening tersebut, termasuk melacak pergerakan dan tujuannya, guna memastikan jumlah keseluruhan dana yang dihimpun serta menghitung kerugian yang dialami masing-masing peserta.

“Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para peserta, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung,” tegas Anita.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, tersangka terlebih dahulu menjalankan kegiatan serupa dengan nama Finance Wise sejak April 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah,” jelas Anita.

Dalam kegiatannya, tersangka menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang menggiurkan, berkisar antara lima hingga 10 persen. Besaran dana yang disetorkan para peserta sangat beragam, mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta, ada yang mencapai puluhan juta rupiah, bahkan tidak ditetapkan batas maksimalnya.

Untuk memperluas jangkauan dan menghimpun lebih banyak peserta, tersangka diketahui mengangkat 27 orang sebagai koordinator atau pemimpin kelompok. Mereka berpusat di berbagai wilayah, yakni 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.

Anita menegaskan bahwa kegiatan investasi yang dijalankan Sahriyani sama sekali tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menegaskan status kegiatan tersebut sebagai praktik ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Sahriyani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana secara menyeluruh serta memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kegiatan tersebut.

Penyidikan diperkirakan masih berlangsung beberapa waktu ke depan hingga seluruh aset, dana, dan keterlibatan pihak terkait dapat diungkap sepenuhnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *