banner 728x250

Oknum Karyawan Bank BRI Unit Randangan Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang oknum karyawan bank berinisial DS sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Mantri sekaligus petugas Bagian Kredit di unit tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., SIK., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo. Kini tersangka DS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Gorontalo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi dan kerugian akibat kejahatan perbankan ini berlangsung dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Tersangka memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan pencatatan palsu di dalam sistem perbankan.

Ia menarik dana tunai secara tidak sah tanpa izin dari rekening nasabah. Selain itu, tersangka juga menerima uang setoran kredit dari nasabah, namun sengaja tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi milik bank.

Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat itu, salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp 148.000.000. Namun, nasabah tersebut terkejut mendapati saldo di rekeningnya telah kosong.

Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan mendalam, aksi yang dilakukan tersangka telah merugikan pihak bank serta memanipulasi dana milik 24 nasabah. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 1.029.490.908.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas perdagangan daring.

Bersamaan dengan penahanan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya berupa lembar penarikan dana sebesar Rp 148.000.000 atas nama I Wayan Rapit.

Selain itu, diamankan pula puluhan lembar bukti penyetoran dan pelunasan kredit palsu milik nasabah lainnya, rekening koran, serta tangkapan layar bukti pengiriman dana ke rekening pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda mulai dari sepuluh miliar rupiah hingga dua ratus miliar rupiah.

Polda Gorontalo pun mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, agar rutin memeriksa pergerakan rekening melalui aplikasi resmi atau mencetak rekening koran secara berkala demi mencegah kerugian yang tidak diinginkan. (Humas Polda Gorontalo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *