banner 728x250

Empat Bulan Berlalu Sejak Laporan : Ibu Korban Anak di Tombiano Menanti Kepastian Hukum dan Perlindungan Negara

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS – TOJO UNA-UNA –  Sudah empat bulan berlalu sejak perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial A.F.M. (8) di Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke kepolisian. Hingga kini, keluarga korban mengaku masih menanti kejelasan perkembangan proses hukum.

Ibu korban, Dewi Sartika (36), meminta perlindungan dan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sepanjang proses hukum berlangsung. Permintaan tertuang dalam surat bertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan ke Kemen PPPA Jakarta, sekaligus ditembuskan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Mabes Polri, Polda Sulawesi Tengah, serta UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam surat tersebut, Dewi menyampaikan sejumlah kendala yang dialaminya. Ia mengaku mendapat tekanan, teror, serta adanya dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA. Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Tombiano. Seorang pria berinisial K.L. (52), PNS di Puskesmas Tombiano, dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban A.F.M. di sekitar rumah dinas. Dalam laporan disebutkan pula dugaan kekerasan fisik — korban diduga diikat tangan dan kakinya, serta mulutnya diplester.

Dewi yang berstatus PPPK di Puskesmas Tombiano mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu di lingkungan kerjanya setelah menolak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ia juga mengaku mengalami teror di kediamannya bersama anak, serta adanya dugaan intimidasi terhadap saksi maupun orang tua saksi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan.

Ia turut mempertanyakan permintaan pemeriksaan psikiatrikum terhadap korban yang dinilai belum ditindaklanjuti secara resmi oleh penyidik saat surat permohonan dibuat. Dewi juga menyampaikan dugaan adanya pengaruh jabatan dan uang dalam proses penanganan perkara — hal ini merupakan pernyataan pihak keluarga korban dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.

“Bukankah negara berkewajiban melindungi anak korban kekerasan seksual? Namun yang saya rasakan sejauh ini, perlindungan itu terasa jauh dari kenyataan,” tulis Dewi dalam suratnya.

Hingga kini, perkara yang dilaporkan sejak Mei 2026 belum menunjukkan kejelasan perkembangan. Bagi Dewi, kepastian hukum menjadi hal yang paling dinantikan, terlebih perkara ini menyangkut masa depan anaknya yang baru berusia 8 tahun.

Ia meminta Kemen PPPA dan lembaga terkait memberikan pendampingan, perlindungan, serta pemantauan agar perkara ditangani secara objektif, transparan, dan senantiasa mengutamakan kepentingan serta perlindungan terhadap anak korban.

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *