banner 728x250

Operasi Nila Jaya 2026: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Pengedar Obat Keras

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – JAKARTA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dua tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/09/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 1 Subunit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Langkah ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubunit 2 Unit 1, Iptu Satria Arya Pradana, segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, petugas akhirnya menentukan waktu dan lokasi yang tepat guna melakukan penindakan terhadap kedua tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi kedua, yaitu di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang. Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa hambatan berarti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di kedua tempat tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras.

“Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat yang diduga disalahgunakan, antara lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, 500 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate dan jenis lainnya,” ungkap Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (18/09/2026).

Selain obat-obatan tersebut, kami turut mengamankan sepuluh kartrid yang mengandung etomidate, sepuluh kemasan Riklona clonazepam, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta, tambahnya.

Vernal menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026 yang terus kami jalankan,” ujar Akbp Vernal A. Sambo.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka kini telah berada dalam tahanan kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *