banner 728x250

Viral Dugaan Pungli SKHT di Kelurahan Tapa, Warga Desak Pemkot dan APH Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik Kota Gorontalo. Seorang warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, mengaku dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHT) dan mempertanyakan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum lurah dalam proses administrasi tersebut.

Pengakuan warga itu bermula saat dirinya mengurus pemisahan bidang tanah. Sebelum proses pengukuran dilakukan, ia mengaku telah mengonfirmasi mekanisme yang berlaku kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengukuran merupakan kewenangan petugas Kantor Pertanahan, sementara pihak kelurahan maupun lurah hanya hadir untuk menyaksikan dan memastikan kegiatan pengukuran berlangsung.

banner 325x300

Menurut pengakuannya, pengukuran dilakukan pada Desember 2025 dengan melibatkan empat petugas Kantor Pertanahan. Di lokasi, Lurah Tapa, Wirna, disebut turut hadir dan sempat memegang meteran untuk dokumentasi. Namun, warga menegaskan bahwa seluruh proses teknis pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan.

Setelah pengukuran selesai, warga kembali ke Kantor Kelurahan Tapa untuk mengurus penerbitan SKHT. Namun, ia mengaku permohonannya tidak segera diproses karena lurah disebut sedang sibuk.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Saat mengurus surat malah dicuekin. Saya hanya diminta datang lagi nanti karena beliau sedang sibuk,” ungkap warga kepada awak media.

Warga menilai administrasi SKHT seharusnya tetap dapat dipersiapkan oleh perangkat kelurahan sehingga dokumen hanya tinggal ditandatangani lurah. Akan tetapi, menurut pengakuannya, hal tersebut tidak dilakukan.

Ia juga mengungkapkan telah membayar biaya pengukuran tanah sebesar Rp250 ribu kepada pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan.

Yang kemudian menjadi perhatian, menurut pengakuan warga, saat menanyakan biaya penandatanganan SKHT kepada lurah, ia memperoleh jawaban yang membuatnya mempertanyakan prosedur pelayanan administrasi.

“Waktu saya bertanya berapa biaya untuk tanda tangan surat tersebut, ibu lurah menjawab, ‘mana-mana saja, Rp250 ribu boleh. Seharusnya kalau turun tim itu Rp500 ribu’,” tutur warga, menirukan percakapan yang diklaim dialaminya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai apakah lurah merupakan bagian dari tim resmi pengukuran tanah dan apakah terdapat dasar hukum yang mengatur pemberian uang kepada aparat kelurahan dalam proses pelayanan administrasi pertanahan.

Warga meminta Pemerintah Kota Gorontalo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran atas dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik maupun ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *