SUSUPONEWS.COM – BANGKEP – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Kevin Lapendos, kembali menyoroti sikap Pemerintah Desa Kalumbatan terkait polemik status lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Kevin, persoalan tersebut tidak boleh hanya dijawab melalui pernyataan lisan, tetapi harus disertai bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kevin menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya mengakui lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial R. Namun kemudian muncul penjelasan bahwa tanah itu telah dibeli oleh pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp3 juta, sehingga kini diklaim sebagai aset desa.
Bagi Kevin, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap aset yang diperoleh menggunakan anggaran publik harus memiliki dokumen yang lengkap. Jika pemerintah desa menyatakan tanah itu telah dibeli, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, kapan transaksi dilakukan, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.”
Kevin mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana yang disampaikan pemerintah desa. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah desa segera membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan status tanah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas pengelolaan aset desa. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dan setiap perubahan status aset dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Jangan hanya meminta masyarakat percaya. Dalam pemerintahan, kepercayaan dibangun melalui bukti, bukan melalui klaim.”
Selain menyoroti persoalan lahan, Kevin juga mengkritik adanya pihak-pihak yang menyerang dirinya secara pribadi melalui percakapan di grup media sosial dengan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan upaya mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat.
“Saya tegaskan, ini bukan konflik pribadi. Ini adalah kritik terhadap kebijakan dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau ada yang tidak setuju dengan kritik saya, silakan jawab dengan data dan dokumen. Jangan membangun opini yang menyerang pribadi seseorang.”
Kevin menegaskan bahwa ruang publik seharusnya diisi dengan argumentasi yang rasional, bukan dengan narasi yang berpotensi menyesatkan atau merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas.
Terkait dugaan adanya informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya, Kevin menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan bukti yang cukup sebagai dokument pendukung.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat. Namun kebebasan itu juga memiliki batas, yaitu tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Jika memang terdapat unsur yang merugikan nama baik saya, maka biarlah mekanisme hukum yang menilainya.”
Kevin juga mengingatkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam mengawal berbagai persoalan di Desa Kalumbatan. Menurutnya, seluruh kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa apabila upaya menyerang secara personal terus dilakukan untuk mengaburkan isu-isu publik, maka dirinya akan tetap menyampaikan berbagai persoalan lain yang dianggap penting kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin polemik ini berubah menjadi saling menyerang. Tetapi saya juga tidak akan diam apabila kritik terhadap kepentingan publik dijawab dengan intimidasi atau serangan pribadi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah keterbukaan, bukan pengalihan isu.”
Di akhir pernyataannya, Kevin mendesak Pemerintah Desa Kalumbatan segera membuka seluruh dokumen terkait status lahan Kantor BPD. Menurutnya, transparansi merupakan satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pemerintah yang yakin bekerja sesuai aturan tidak akan takut membuka dokumen. Transparansi bukan ancaman, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.”


















