SUSUPONEWS.COM – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap skandal besar dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), melibatkan rekayasa proses pengadaan barang bernilai triliunan rupiah hingga manipulasi penunjukan mitra kerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga mantan pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penyimpangan paling mencolok terjadi pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Barang ini sama sekali tidak berkaitan dengan kebutuhan inti program penyediaan makanan bergizi bagi siswa, namun tetap disahkan melalui rekayasa dokumen dan intervensi langsung para tersangka ke pejabat pembuat komitmen.
“Kerangka Acuan Kerja disusun tidak sesuai kebutuhan nyata, harga di-gelembungkan sangat tinggi, dan pemenang ditentukan sejak awal. Vendor yang dipilih pun tidak memenuhi syarat resmi, bahkan tidak memiliki jaringan layanan maupun bengkel yang memadai,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Penyelidikan juga menemukan praktik curang serupa pada pengadaan barang lain: 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci, yang semuanya dinilai tidak relevan dan mengandung unsur peningkatan harga secara tidak wajar.
Di sisi lain, modus manipulasi juga dilakukan pada penunjukan yayasan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga sengaja mengatur sistem verifikasi daring agar yayasan yang berafiliasi atau dikuasai kerabat dekat bisa lolos seleksi, sementara lembaga yang kompeten justru tersisih. Yayasan-yayasan “pilihan” ini kemudian berhak menerima dana insentif operasional harian bernilai miliaran rupiah, yang selanjutnya disalahgunakan menjadi keuntungan pribadi.
Akibat rangkaian tindakan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar dan nyata. Berdasarkan perhitungan sementara tim ahli yang bekerja sama dengan penyidik, selisih harga dari pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan saja mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai ini didapat dari perbandingan harga pasar wajar yang seharusnya dibayar negara dengan harga yang tertuang dalam kontrak hasil rekayasa, yang angkanya jauh melambung tinggi.
Belum lagi kerugian akibat kebocoran dana operasional yang dialirkan ke mitra-mitra fiktif atau tidak layak. Dana yang seharusnya disiapkan dari APBN untuk tujuan mulia pemenuhan gizi anak bangsa justru habis tersedot untuk barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan program, maupun masuk ke kantong pribadi para oknum dan kroninya. Secara total, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1,5 triliun, belum termasuk potensi kerugian jangka panjang akibat aset yang dibeli ternyata tidak berguna, tidak terpakai, atau rusak karena kualitas rendah.
Lebih jauh lagi, kerugian negara tidak hanya berupa materi. Ada kerugian sosial yang tak ternilai, di mana hak jutaan siswa untuk mendapatkan asupan gizi yang layak menjadi terhambat atau tidak terpenuhi karena anggaran yang tersedia telah dikuras untuk kepentingan pribadi. Uang rakyat yang seharusnya berputar di sektor pangan dan ekonomi masyarakat luas, justru berhenti beredar di lingkaran kecil pihak-pihak yang berkomplot.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari guna mendalami peran masing-masing. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejagung menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dan menghambat hak masyarakat atas program negara. Pihak penyidik juga berkomitmen untuk memulihkan sebanyak mungkin aset atau nilai kerugian negara yang telah dikorupsi melalui proses hukum yang sedang berjalan. (Rut )


















