SUSUPONEWS – BONE BOLANGO – Keputusan Bupati Bone Bolango memberhentikan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar , menuai sorotan. Ramla menilai SK tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 11 Tahun 2019.
Ramla Djafar dikenal sebagai kepala desa berprestasi. Selama menjabat, ia meraih 8 penghargaan dari pemerintah pusat dan Provinsi Gorontalo atas kinerja pemerintahannya.
Awal Mula Persoalan
Ramla menceritakan, pada 21 Juli 2026
ia diundang Pemerintah Kabupaten (BPMdesa) Bone Bolango dalam rapat pembahasan aset. Dalam forum itu, Pemdes meminta dirinya membatalkan surat-surat tanah milik warga Desa Toto Utara dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah. Pada tanggal 22 di undang Bupati membahas hal yang sama.
Namun Ramla menolak. Menurutnya, kepemilikan tanah itu sah milik warga dan memiliki alas hak yang jelas.
“Saya tidak bisa membatalkan hak warga tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Tiga Hari Kemudian Terima SK Nonaktif
Hanya berselang tiga hari, tepatnya 24 Juli 2026, Ramla menerima Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara dirinya dari jabatan Kepala Desa Toto Utara.
Setelah SK itu terbit, beredar narasi bahwa penonaktifan dilakukan karena Ramla diduga menyalahgunakan anggaran desa pada kegiatan pengadaan komputer.
“Yang berwenang menyatakan seseorang korupsi atau tidak adalah Aparat Penegak Hukum, bukan APIP. Tunggu saja prosesnya. Ini jelas pengalihan isu karena saya menolak membatalkan hak warga,” ujar Ramla saat dikonfirmasi,.30 juli 2026.
“Silakan mereka dengan cara mereka menjerat saya. Tapi saya akan tetap menuntut keadilan atas kezaliman yang dilakukan kepada saya,” tegasnya.
Diduga Langgar UU Desa dan PP Desa
Merujuk Pasal 44 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa hanya dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun.
b. ditetapkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 42.
Menurut Ramla, sampai saat ini dirinya belum pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa oleh APH.
“Kalau tidak ada status hukum itu, maka SK pemberhentian sementara ini cacat prosedur dan melanggar UU Desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum penerbitan SK tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Bone Bolango, khususnya terkait perlindungan kepala desa yang menjalankan tugas membela hak masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 26 dan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014


















