banner 728x250

Soroti Pasifnya Kepemimpinan KPMIP Cabang Kota Gorontalo, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas Pelanggaran Konstitusi

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM, Gorontalo — Gelombang keresahan melanda tingkatan komisariat akar rumput di tubuh Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Cabang Kota Gorontalo. Pasalnya, hingga saat ini belum tampak pergerakan maupun langkah konkret yang diambil oleh Ketua Umum KPMIP Cabang Kota Gorontalo untuk menanggapi berbagai dinamika dan aspirasi organisasi yang kian memuncak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) melayangkan sorotan tajam dan kritik keras terhadap ketidakjelasan sikap pimpinan cabang. Pasifnya kepemimpinan di tingkat cabang ini dinilai telah memicu kebuntuan serta merugikan proses kaderisasi di tingkat bawah.

Kabid Humas PPMPB-G menegaskan bahwa pembiaran terhadap keresahan akar rumput dan pemvakuman organisasi merupakan bentuk pelanggaran konstitusi (AD/ART) yang serius. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penjatuhan sanksi organisasi secara bertingkat dan tegas demi menyelamatkan marwah lembaga.

Poin-poin tuntutan dan sanksi organisasi yang didorong meliputi:

Penerbitan Surat Peringatan (SP): Mendandai perlunya tindakan tegas dari lembaga pengawas/Pengurus Besar untuk segera melayangkan SP 1 hingga SP 3 atas sikap tidak responsif pimpinan cabang.

Skorsing dan Pembekuan Sementara: Jika batas waktu peringatan diabaikan, Ketua Umum KPMIP Cabang Kota Gorontalo dituntut untuk dibekukan sementara dari jabatannya.

Pencabutan Mandat (Pemberhentian): Mendorong digelarnya forum luar biasa (Konfercab Luar Biasa) guna melakukan evaluasi total dan mencabut mandat kepemimpinan apabila terbukti membiarkan organisasi stagnan dan melanggar aturan dasar organisasi.

Pembentukan Tim Transisi / Plt: Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengambil alih jalannya roda organisasi agar regenerasi dan pelayanan terhadap mahasiswa tidak lumpuh.

“Keresahan akar rumput adalah cerminan dari kegagalan kepemimpinan di tingkat atas. Konstitusi organisasi harus ditegakkan; jika pergerakan tetap nihil, maka sanksi pemberhentian melalui forum luar biasa adalah langkah hukum organisasi yang wajib diambil,” tegas Kabid Humas PPMPB-G.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengurus KPMIP Cabang Kota Gorontalo maupun Ketua Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan tekanan yang dilayangkan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *