banner 728x250

Sengketa Bandara Mengemuka,LIN ingatkan Pemerintah Jangan Pasif.

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS. COM – ‎GORONTALO – Sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaluddin kembali menjadi sorotan tajam. Meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov Gorontalo masih bergulir di Mahkamah Agung, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai seolah hanya berdiam diri menunggu putusan, tanpa langkah nyata memberikan kepastian hukum.

‎Persoalan ini sempat memuncak pada Januari 2026, ketika masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi menuntut penyelesaian hak ganti rugi. Pihak bandara kala itu berjanji akan berkoordinasi dengan Pemprov. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sejauh mana koordinasi berjalan dan apa hasilnya

banner 325x300

‎Proses hukum memang wajib dihormati dan tidak boleh didahului intervensi. Namun hal itu bukan alasan bagi pemerintah untuk bersikap pasif. Justru selama proses PK berlangsung, seharusnya sudah disiapkan berbagai skenario penyelesaian guna mengantisipasi segala kemungkinan putusan yang akan jatuh nanti.

‎Kekhawatiran semakin menguat lantaran pada Februari 2026, Pemprov telah menetapkan perluasan Bandara Djalaluddin sebagai agenda strategis untuk mewujudkan Embarkasi Haji Penuh Gorontalo. Pembangunan fasilitas publik memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kepastian hak warga atas tanah.

‎Pembangunan boleh dipercepat, namun pemenuhan hak rakyat tidak boleh ditunda atau dikesampingkan.

‎Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo, Rut Panigoro, menegaskan sorotan ini bukan bermaksud mencampuri ranah peradilan, melainkan mengingatkan tanggung jawab pemerintah untuk transparan dan siap siaga.

‎“Kita hormati proses hukum. Tapi masyarakat berhak tahu apa yang sedang dilakukan pemerintah selama menunggu putusan. Jangan sampai putusan turun baru disiapkan langkahnya. Itu sudah terlambat,” tegas Rut Panigoro.

‎Lanjut ia katakan, ketiadaan informasi yang memadai membuat warga hanya dipasrakan pada penantian tanpa ujung. Padahal publik berhak mendapatkan gambaran jelas: sejauh mana pemetaan masalah, apa rencana penyelesaian, dan mekanisme apa yang disiapkan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

‎Sikap aktif dan terbuka bukan pelanggaran hukum, melainkan wujud tanggung jawab pemerintahan. Kini bola tidak hanya berada di tangan hakim, tetapi juga di tangan Pemprov Gorontalo untuk membuktikan bahwa pembangunan dan keadilan bagi rakyat bisa berjalan beriringan.

‎Bandara boleh diperluas, kemajuan boleh dikejar. Namun kepastian hukum dan hak warga tidak boleh tertinggal di belakang.

‎ 

‎ 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *