banner 728x250

PPMPB-G Tuntut Pencabutan Izin PT Lumintu: Hutan Popayato Bukan Lahan Tumbal Korporasi

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM — Pohuwato, Paguyuban Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menolak keras kehadiran PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di wilayah Kabupaten Pohuwato. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman ini membidik lahan seluas 38.000 hektare hutan alam di kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Bagi organisasi ini, rencana tersebut bukanlah bentuk pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup masyarakat setempat.

Ketua Umum PPMPB-G, Mustakim Lalesa, menyatakan sikap penolakan ini lahir dari pengalaman panjang masyarakat Popayato menghadapi dampak kerusakan ekologis akibat pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab selama ini.

banner 325x300

“Saya lahir dan besar di Popayato. Hutan adalah penjaga sumber air kami, ruang penghidupan masyarakat lewat hasil hutan nonkayu, sekaligus benteng alami dari bencana banjir. Rencana meratakan sisa hutan untuk kebutuhan bahan baku energi adalah ancaman langsung. Yang dipertaruhkan bukan sekadar tegakan pohon, melainkan keberlangsungan hidup generasi mendatang di Popayato,” tegas Mustakim di Gorontalo.

Alasan penolakan tersebut didasari data yang kuat. Berdasarkan kajian gabungan Jaringan Pemantau dan Perlindungan Sungai dan Daerah Aliran Sungai (Japesda), Trend Asia, dan Forest Watch Indonesia, pembukaan lahan seluas 38.000 hektare akan mematikan fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan air. Akibatnya, potensi banjir bandang di wilayah Popayato akan semakin meningkat. Sebaliknya, saat musim kemarau tiba, hilangnya tutupan hutan juga memicu krisis air bersih karena cadangan air tanah terganggu.

Klaim perusahaan terkait konsep “energi bersih” pun dibantah tegas. Menebang hutan hujan tropis yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, lalu menggantinya dengan tanaman monokultur seperti Gamal atau Kaliandra untuk bahan pelet kayu, justru melepaskan emisi karbon yang sangat besar ke atmosfer.

“Jangan sebut ini transisi energi. Ini sekadar pencitraan hijau atau greenwashing. Ini adalah penghancuran hutan yang dibungkus dengan label ramah lingkungan,” kata Mustakim.

Proses perizinan perusahaan pun dinilai bermasalah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Hamdi Alamri, menegaskan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga tidak mengetahui proses masuknya PT Lumintu ke wilayah tersebut. Bahkan seluruh fraksi di DPRD Pohuwato telah menyatakan sikap menolak rencana tersebut. Masyarakat Popayato Serumpun juga telah menyampaikan keberatan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun izin awal yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap berjalan.

“Suara DPRD diabaikan. Suara rakyat diinjak-injak. Yang didengar hanya kepentingan korporasi. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan, bukan tata kelola pemerintahan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kerusakan ekologis tersebut juga mengancam keberadaan satwa endemik Sulawesi. Burung Maleo, Anoa, Babirusa, dan Rangkong Sulawesi akan kehilangan habitat aslinya. Koridor jelajah satwa pun terputus, sehingga konflik antara manusia dan satwa liar tidak dapat dihindari.

Secara sosial, kawasan konsesi tersebut menindih lahan ladang, wilayah berburu, serta tanah adat masyarakat. Sumber ekonomi warga seperti rotan, madu hutan, dan tanaman obat akan hilang begitu saja karena lahan dikuasai dan dipagari sepenuhnya oleh korporasi.

“Siapa yang benar-benar diuntungkan? Bukan petani, bukan nelayan, dan bukan mahasiswa. Yang mendapat keuntungan hanya perusahaan dan pihak-pihak di balik perizinan ini,” sindir Mustakim.

“Hutan Popayato bukan komoditas dagang. Hutan Popayato adalah napas kehidupan kami. Jika negara tetap bungkam, kami pelajar, mahasiswa, dan rakyat Popayato akan turun langsung menjaga hutan kami,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *