SUSUPONEWS.COM – DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali melalui Tim Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga negara asing. Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial sebelum akhirnya terungkap pada Kamis, 2 Juli 2026.
Keterangan resmi mengenai pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy. Ia merinci kronologi kejadian bermula pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WITA.
Saat itu, korban bernama Maia Broughton Edward baru saja berkunjung ke Pantai Melasti dan hendak kembali ke tempat tinggalnya. Ia sedang dibonceng temannya melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, area Underpass Tuban, Kuta.
Secara tiba-tiba, ada kendaraan lain yang mendekat dan memepet motor yang ditumpangi korban. Pelaku yang berada di kendaraan tersebut langsung bertindak cepat merampas barang yang dipegang korban.
Barang yang direbut adalah satu unit iPhone 17 Pro Max yang saat itu sedang digunakan korban untuk membuka peta navigasi. Peristiwa ini membuat korban menderita kerugian materi sebesar Rp.17.000.000.
Segera setelah kejadian, korban datang ke kantor Polsek Kuta untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Laporan ini menjadi langkah awal kepolisian untuk menelusuri pelaku.
Penyidik menggabungkan informasi dari laporan korban dengan rekaman video yang tersebar di media sosial guna mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan jejak bahwa pelaku telah meninggalkan Pulau Bali.
Pelacakan selanjutnya mengarah ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berinisial MAS berhasil disergap di New Surya Hotel, Banyuwangi. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua tuduhan dan perbuatannya terhadap korban.
Ia juga memberitahukan kepada penyidik bahwa sisa barang bukti disembunyikan di kawasan Jimbaran, Badung. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi tersebut.
Di lokasi persembunyian itu, kepolisian berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dicari. Diketahui pula bahwa tersangka adalah pelaku berulang atau residivis yang sudah enam kali tercatat pernah dipenjara karena kasus serupa.
Selain mengakui aksinya sendiri, pelaku menyebut menerima empat unit ponsel lain dari rekannya yang juga pelaku jambret berinisial T. Barang bukti yang disita meliputi motor Yamaha NMAX dengan pelat palsu, lima unit ponsel, uang tunai, kartu ATM, serta perlengkapan penutup wajah dan pelat nomor palsu lainnya. Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya.


















