banner 728x250

26 Orang Ditetapkan Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak Maluku

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – JAKARTA – Bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani melaporkan aktivitas tersebut. Laporan dari masyarakat menjadi langkah awal penting sehingga pihak berwenang dapat segera melakukan tindakan hukum. Hal ini disampaikan pada Jumat, 26 Juni 2026.

banner 325x300

Jeffri menjelaskan bahwa para tersangka diduga berperan dalam menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung operasi penambangan ilegal. Mulai dari pembangunan jalan akses, pembuatan kolam penampungan air, hingga pendirian tempat pengolahan bahan galian emas.

Keterlibatan mereka juga mencakup pendirian laboratorium untuk proses penyulingan emas, pelaksanaan pengolahan hasil tambang, serta pembangunan sarana penunjang lain yang memudahkan kegiatan tersebut berlangsung.

Komposisi tersangka terdiri dari dua warga negara Indonesia dan 24 orang lainnya merupakan warga negara asing. Keberadaan warga negara asing ini turut menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini.

Untuk status penahanan, satu orang warga negara Indonesia saat ini berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Satu orang lagi yang juga berkewarganegaraan Indonesia belum dikenakan penahanan sesuai pertimbangan hukum yang berlaku.

Dari kelompok warga negara asing, dua belas orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Sementara dua belas orang lainnya saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera ditangkap.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mengenai penyesuaian ketentuan pidana.

Tim penyidik yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil lingkup ESDM dan didampingi unsur kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Pemeriksaan ini melibatkan instansi pemerintah daerah, imigrasi, dan unsur keamanan setempat.

Kerja sama lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain pemeriksaan saksi, tim juga telah melakukan penyegelan lokasi kegiatan dan penyitaan barang bukti. Barang bukti ditemukan di lokasi utama penambangan di Gunung Botak, serta di Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Status tersangka baru dapat ditetapkan setelah penyidik meningkatkan tahap penyidikan pada April 2026 dan memperoleh bukti yang cukup. Keputusan tersebut diperkuat melalui pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan dua kali pada Mei dan Juni 2026.

Proses hukum ini akan terus dilanjutkan secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum ini juga bertujuan mendukung program pengelolaan tambang yang diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku sesuai kebijakan daerah. (Nur Fitrianti)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *