SUSUPONEWS.COM – GORONTALO UTARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pembatalan proses pengadaan melalui sistem e-Purchasing dengan metode Mini Kompetisi. Proses tersebut ditujukan untuk paket pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana Polres Gorontalo Utara yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp900.000.000,-. Langkah ini diambil guna menjawab pertanyaan publik serta keberatan yang disampaikan oleh sejumlah peserta kompetisi.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irfan Harahap, menyampaikan penjelasan secara terperinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis yang melandasi keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan kelancaran pelaksanaan proyek daerah.
Pembatalan ini didasarkan pada satu alasan teknis yang jelas, yakni tidak ada satu pun penawaran yang diajukan peserta yang berhasil melewati tahapan evaluasi secara menyeluruh. Pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan setiap penawaran yang masuk.
Irfan Harahap dengan tegas menyatakan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sewenang-wenang atau sepihak. Semua kriteria dan ketentuan yang digunakan dalam penilaian telah dicantumkan secara rinci di dalam dokumen kompetisi yang menjadi pedoman bersama sejak proses dibuka.
Pihak Dinas PUPR juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap keseriusan, waktu, dan biaya operasional yang telah dikeluarkan seluruh peserta—termasuk CV Aries Karya—dalam menyusun dokumen penawaran. Namun, demi menjaga akuntabilitas dan kepatuhan hukum, proses pengadaan harus tetap berjalan dalam koridor aturan yang ketat dan transparan.
Sebagai bentuk kepastian tindak lanjut, Irfan Harahap menambahkan bahwa pembukaan kembali Mini Kompetisi untuk paket pekerjaan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni mendatang. “Insyaallah proses kompetisi dapat segera dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh 13 peserta yang sebelumnya telah mengajukan penawaran dapat kembali berpartisipasi dalam kompetisi kali ini. Diharapkan para pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan penawaran dengan lebih matang agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen kompetisi.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan segala spekulasi atau informasi yang tidak benar dapat segera diluruskan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjamin kepastian hukum, serta memelihara kepercayaan pelaku usaha lokal terhadap integritas dan kredibilitas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
(Suprianto)


















