SUSUPONEWS.COM – GORONTALO UTARA – Proses pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) Polres Gorontalo Utara senilai Rp900.000.000,- resmi dibatalkan, proses melalui metode e-Purchasing Mini Kompetisi ini menuai sorotan tajam dari peserta pemilihan karena dinilai menabrak asas kepatuhan pemilihan penyedia yang tidak transparan, mengingat setiap tahapan pengadaan wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sistem pengadaan yang sah, pembatalan proses pemilihan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan hukum secara tegas mengatur bahwa pembatalan hanya sah jika didasari alasan yang jelas, objektif, serta wajib disampaikan kepada seluruh peserta yang menyampaikan penawaran. Namun hingga kini, peserta pemilihan yang menyampaikan penawaran belum mendapatkan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dasar pertimbangan yuridis maupun teknis atas keputusan tersebut.
Ketidakjelasan ini memicu reaksi keras dan keberatan dari salah satu peserta kompetisi, yaitu CV Aries Karya. Budi yang merupakan wakil perusahaan menegaskan bahwa keikutsertaan mereka dalam e-Purchasing Mini Kompetisi telah didasari kepatuhan total terhadap seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diminta. Oleh karena itu, mereka menuntut hak atas kepastian hukum dan transparansi informasi di setiap tahapan proses pengadaan.
Dalam keterangannya Budi menyampaikan bahwa persiapan untuk mengikuti kompetisi ini telah menyedot sumber daya yang tidak sedikit dari internal perusahaan. Mereka telah mengalokasikan waktu yang panjang, mengeluarkan biaya operasional yang signifikan, serta mengerahkan tenaga demi menyusun dokumen penawaran yang kompetitif. Semua pengorbanan tersebut dilakukan dengan harapan dapat berkompetisi secara sehat dan adil sesuai prinsip pengadaan nasional.
Akibatnya, pembatalan tanpa alasan yang memadai ini dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional pelaku usaha yang telah berpartisipasi secara baik. Secara yuridis, ketiadaan argumen yang sah dan terbuka dari PPK tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga memicu keraguan publik apakah proses ini masih berjalan di atas koridor transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Padahal, metode e-Purchasing melalui Mini Kompetisi dirancang oleh negara untuk mempercepat proses, efisiensi anggaran, dan menjamin keadilan melalui sistem elektronik. Insiden pembatalan tanpa kejelasan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang melenceng dari tujuan awal sistem digitalisasi tersebut. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, dampaknya dapat meruntuhkan kepercayaan para pelaku usaha lokal terhadap kredibilitas mekanisme pengadaan pemerintah.
Merespons polemik tersebut, para peserta mendesak PPK untuk segera menerbitkan klarifikasi resmi yang memuat dasar hukum serta pasal acuan yang jelas. Penjelasan teknis yang transparan sangat dinantikan demi menghentikan spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. Langkah tegas ini dinilai mutlak diperlukan untuk menjamin rasa keadilan sekaligus memulihkan integritas sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.
(Suprianto)


















