SUSUPONEWS.COM – BOALEMO, Rabu, 24 Juni 2026 – Kerusakan lingkungan di Desa Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, akhirnya mendapat sorotan resmi dari Aliansi Geram. Gabungan mahasiswa dan masyarakat ini mendatangi kantor pemerintah daerah untuk melaporkan fakta‑fakta kerusakan hutan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin resmi.
Dalam kunjungan tersebut, laporan disampaikan langsung oleh Masruh Punuh dan Supandri Suko, masing‑masing menjabat Koordinator Lapangan I dan Koordinator Lapangan II. Mereka membawa bukti hasil pengecekan lokasi serta keterangan warga yang menegaskan bahwa aktivitas tambang sudah berlangsung cukup lama dan makin meluas.
Masruh Punuh menyebutkan nama yang diduga menjadi pengelola utama kegiatan tambang tersebut, yaitu Nina. Berdasarkan data yang dikumpulkan, Nina adalah istri Hamka, anggota Kepolisian KP3 Polsek Gorontalo Utara. Keberadaan nama ini menjadi kunci penting yang disampaikan agar penyelidikan dapat menelusuri jalur kepemilikan secara lebih jelas.
Sementara itu, Supandri Suko menyoroti peran suami yang juga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut. Hamka selaku anggota kepolisian diduga bertugas mengamankan lokasi dan kelancaran operasional, sehingga alat berat dan tenaga kerja dapat bergerak bebas tanpa dikhawatirkan akan ditertibkan pihak berwenang.
Keterlibatan aparat dalam bentuk pengamanan semacam ini dinilai aliansi sebagai bentuk pelanggaran ganda. Selain merusak lingkungan, adanya dugaan perlindungan membuat masyarakat merasa tidak berdaya untuk melapor, karena yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian yang menguntungkan dari kegiatan tersebut.
Aliansi Geram pun mempertanyakan peran pengawasan yang seharusnya dijalankan Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Boalemo. Menurut mereka, wilayah Desa Sambati masuk dalam fungsi lindung dan penyangga, sehingga tidak seharusnya ada aktivitas penambangan yang mengubah bentuk permukaan tanah secara besar‑besaran.
Secara fisik, kerusakan yang tercatat sangat mencolok: vegetasi hilang, struktur tanah terguncang, dan jalur air berubah arah. Hal ini dikhawatirkan akan memicu masalah baru seperti longsor atau kekeringan, yang pada akhirnya justru merugikan warga desa yang tidak terlibat dalam kegiatan tambang.
Dalam laporannya, kelompok ini menegaskan sikap tidak kompromi terhadap pertambangan tanpa izin. Pelaku, baik pemilik modal maupun pengaman lapangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena memiliki jabatan atau hubungan dengan aparat keamanan.
Desakan disampaikan kepada pemerintah daerah dan kepolisian agar segera bertindak tegas. Langkah yang diminta meliputi penghentian total kegiatan, pengamanan lokasi, penyelidikan menyeluruh terhadap keterlibatan anggota polisi yang diduga, serta pemulihan fungsi lingkungan yang telah rusak.
Bagi Aliansi Geram, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan soal penegakan hukum dan keadilan lingkungan. Masyarakat di Boalemo berhak mendapatkan perlindungan yang setara, serta kepastian bahwa kekuasaan dan jabatan tidak dapat dijadikan alat untuk merusak hak orang lain.


















