SUSUPONEWS.COM – POPAYATO, 24 Juni 2026 – Suasana meriah Pekan Nasional Pemuda (PENAS) yang kini sedang berlangsung di wilayah Gorontalo, ternyata menutupi persoalan serius yang terjadi di Pantai Lalape, Kecamatan Popayato. Di balik sorotan kegiatan pemuda, masyarakat setempat dan pengelola tempat wisata justru sedang menghadapi dampak nyata kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang mengatasnamakan pelabuhan biomasa.
Konflik kepentingan mulai memanas sejak proyek tersebut digulirkan beberapa waktu lalu. Menurut pengamatan warga, pekerjaan pembangunan tidak hanya mengubah garis pantai alami, tetapi juga merusak vegetasi penahan abrasi serta akses wisata yang sudah lama menjadi sumber penghidupan ekonomi warga. Tanah urugan dan alat berat dikabarkan masuk tanpa persetujuan penuh dari pemangku kepentingan lokal maupun masyarakat adat.
Yang menjadi sorotan utama adalah dasar hukum pengajuan proyek itu. Berbagai dokumen yang beredar menyebutkan izin pengembangan kawasan bersandar pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Padahal, dalam aturan tata ruang, kawasan Pantai Lalape masuk dalam kategori zona pemanfaatan pariwisata dan perlindungan pesisir, bukan kawasan pelabuhan komersial.
Masalah ternyata tidak berhenti pada kerusakan fisik lingkungan. Isu yang lebih pelik menyusul terkait alur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dialokasikan untuk kebutuhan umum maupun nelayan. Ada indikasi kuat bahwa pasokan energi yang seharusnya terjangkau dan merata justru dialihkan kepemilikannya oleh oknum tertentu, dengan memanfaatkan jalur rekomendasi yang sama dari instansi kelautan.
Modus yang diduga terjadi adalah pemanfaatan surat dukungan dinas sebagai “pintu belakang” untuk mendapatkan kuota bahan bakar dalam jumlah besar. Alasan yang diajukan sering kali dikaitkan dengan kegiatan operasional di laut atau penunjang usaha kelautan, namun dalam kenyataannya BBM tersebut disalurkan ke kepentingan lain, termasuk mendukung kebutuhan alat berat di lokasi proyek pelabuhan biomasa yang sedang diperdebatkan.
Kritik tajam atas rangkaian kejadian ini disampaikan langsung oleh Gusnar Rupu, tokoh masyarakat sekaligus pengamat pembangunan daerah. Menurutnya, apa yang terjadi di Pantai Lalape adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan fungsi rekomendasi instansi teknis yang seharusnya menjaga kepentingan laut dan masyarakat pesisir.
“Rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan bukanlah surat izin bebas melakukan apa saja. Jika dokumen ini dipakai untuk merusak tempat wisata dan mengubah fungsi ruang, apalagi menjadi alat memindahkan hak kuota BBM rakyat ke kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu sudah melenceng jauh dari tujuan tugas pokok dan fungsi dinas itu sendiri,” tegas Gusnar Rupu saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia juga menyoroti ketimpangan pengawasan di lapangan. Di saat kegiatan seperti PENAS mengundang perhatian besar dan pengamanan ketat, persoalan struktural yang merugikan hak kolektif warga pesisir justru dibiarkan berjalan tanpa banyak diketahui publik. Padahal kerusakan yang terjadi bersifat permanen dan sulit dipulihkan kembali.
Hingga saat ini, pihak pengelola kawasan wisata dan sejumlah elemen masyarakat sudah mulai mengumpulkan bukti kerusakan serta data aliran distribusi BBM yang tidak jelas tujuan akhirnya. Mereka berencana menyampaikan keberatan resmi ke dinas terkait dan lembaga pengawasan, sekaligus meminta agar pelaksanaan proyek dihentikan sementara sampai kejelasan izin dan dampak lingkungan diselesaikan secara transparan.
Di tengah euforia semangat pemuda dan pembangunan daerah, kasus Pantai Lalape menjadi pengingat penting: kemajuan tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan maupun ketidakadilan pembagian sumber daya. Suara seperti yang disampaikan Gusnar Rupu menjadi bagian krusial agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat yang tinggal di sana.


















