banner 728x250

Capaian Gemilang : Polda NTT Tangani 76 Kasus Pidana, Amankan 87 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

"Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam merespons berbagai tindak pidana yang mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat".

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM –  Kupang . Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui keberhasilan mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional yang terjadi di berbagai wilayah sepanjang awal tahun 2026.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional yang digelar di Markas Besar Polda NTT, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda NTT, serta diikuti oleh para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) jajaran melalui jalur virtual.

banner 325x300

Dalam paparannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, pihaknya bersama jajaran Polres di seluruh NTT berhasil mengungkap sebanyak 76 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana. Sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan, sementara kepolisian juga menyita 245 barang bukti yang terikat perkara tersebut.

Berbagai kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, perampasan, penipuan, penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana lain yang sempat meresahkan masyarakat.

Adapun secara wilayah hukum, Polres Kupang menjadi satuan kerja dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni sebanyak 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Posisi kedua ditempati oleh Polres Sikka yang berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka. Sementara itu, sejumlah wilayah hukum lainnya juga berhasil memecahkan berbagai kasus menonjol di daerah masing-masing. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa kendaraan bermotor, senjata tajam maupun api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta penerapan Program Presisi Kapolri.

Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam merespons berbagai tindak pidana yang mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat, serta implementasi konsep Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolda.

Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk terus meningkatkan langkah penegakan hukum dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran.

Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh pihak kepolisian, melainkan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada aparat terdekat.

Mari kita perkuat sinergi antara Polri dan masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

(Arif)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *