SUSUPONEWS.COM — Jakarta – Munculnya sorotan tajam di tengah masyarakat terkait dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat mendapatkan respons cepat dan tegas dari Kementerian Sosial. Langkah konkret segera diambil untuk menelusuri kebenaran isu tersebut sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan lembaga ini dalam menjaga integritas dan memberantas praktik penyimpangan anggaran hingga ke akar-akarnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras dan tegas kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa merasa aman atau terbebas dari jerat hukum apabila terbukti melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang, kapan pun dan di mana pun itu terjadi.
“Tidak ada zona aman untuk korupsi. Tidak kena sekarang, nanti. Tidak kena nanti, pensiun kena,” ujar Saifullah dengan nada mantap saat memberikan arahan resmi pada Jumat (5/6/2026). Ia mengingatkan bahwa pengabdian kepada negara adalah amanah suci, dan siapa pun yang mengkhianatinya tidak akan pernah memiliki tempat berlindung yang aman.
Pesan keras ini disampaikan tepat saat persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2026 mulai dibuka. Kementerian Sosial ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikelola digunakan secara tepat sasaran, benar, bersih, dan bebas dari segala bentuk kecurangan yang merugikan kepentingan publik.
Sikap tegas ini sejalan sepenuhnya dengan komitmen besar yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat telah memberikan arahan yang sangat jelas, di mana pemberantasan korupsi dinobatkan sebagai prioritas utama yang wajib dijalankan oleh setiap kementerian dan lembaga negara tanpa terkecuali.
“Pidato presiden soal integritas itu adalah perintah, bukan sekadar imbauan. Kemensos wajib menangkap pesan itu dan menjadikannya pedoman kerja sehari-hari,” tegas Saifullah
Bagi beliau, kepatuhan terhadap arahan pimpinan tertinggi negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, para pimpinan unit kerja dan kepala satuan kerja kini dituntut untuk menerapkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat. Pengawasan tidak boleh lagi sekadar bersifat administratif di atas kertas, tetapi harus mampu mendeteksi potensi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ketegangan ini juga dibarengi dengan penerapan sanksi tegas bagi para pemimpin yang lalai. Menteri Sosial menerapkan prinsip tanpa toleransi, di mana pemimpin yang terbukti membiarkan, menutup mata, atau melindungi praktik rasuah di wilayah kerjanya akan dikenakan sanksi berat yang diberlakukan secara berjenjang.
Sikap cepat dan tegas ini diambil menyusul merebaknya isu yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sepatu sekolah untuk siswa Sekolah Rakyat. Kabar ini langsung memicu keresahan publik dan menuntut adanya penjelasan yang transparan serta pembuktian fakta yang akurat dari pihak berwenang.
Merespons kekhawatiran masyarakat tersebut, Kementerian Sosial segera membentuk tim khusus yang bertugas secara eksklusif untuk mengusut tuntas seluruh persoalan yang berkembang. Tim ini memiliki wewenang penuh untuk memeriksa rinci setiap dokumen, transaksi, dan alur proses yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang menjadi polemik tersebut.
Agar hasil investigasi dapat dipercaya dan berjalan kredibel, Menteri Sosial secara khusus menunjuk Wakil Menteri Sosial Agus Jabo dan Inspektur Jenderal Kemensos sebagai penanggung jawab utama tim. Keduanya dipilih karena dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan wewenang yang memadai untuk mengawal proses ini secara profesional serta tidak memihak siapa pun.
Sebagai langkah awal pembersihan dan demi kelancaran penelusuran fakta, tim investigasi khusus juga telah membebaskan dua pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Langkah ini diambil agar proses evaluasi dan penelusuran kebenaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan, tekanan, maupun intervensi, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan.(Arif )


















