SUSUPONEWS.COM – LIMBOTO – Keberadaan iklan dan sponsor rokok Jarum dan MLD di kawasan Pasar Modern Limboto memantik reaksi keras dari kalangan aktivis.
Koordinator bidang Hukum dan Data Aliansi masyarakat mahasiswa peduli daerah ( AMMPD ) Arif Rahim mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menerapkan *Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok [KTR]
Menurut Arif, predikat Kabupaten Gorontalo sebagai Kabupaten Layak Anak terasa hanya formalitas di atas kertas, namun lemah dalam implementasi di lapangan
“Saya pertanyakan penerapan Perda Kota Layak Anak di Kabupaten Gorontalo. Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda KTR Nomor 7 Tahun 2021 sudah jelas. Pasar Modern, taman bermain, sekolah, itu adalah Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Ramah Anak. Tapi faktanya apa? Di Pasar Modern Limboto yang notabene milik pemerintah, bertebaran iklan rokok Jarum dan MLD. Ini sangat ironis.”
“Kalau di fasilitas milik pemerintah saja Perda dilanggar dan dibiarkan, bagaimana dengan di tempat lain? Di mana wibawa Perda? Di mana komitmen kita sebagai Kabupaten Layak Anak? Jangan sampai predikat KLA itu hanya untuk dapat piagam penghargaan saja, tapi anak-anak kita setiap hari disuguhi iklan rokok.”
Arif menilai, adanya sponsor rokok di ruang publik seperti pasar adalah bentuk pembiaran yang berbahaya.
“Anak-anak yang ikut orang tuanya ke pasar akan melihat iklan rokok itu sebagai hal yang normal dan keren. Ini adalah promosi terselubung kepada anak. Padahal di dalam Perda KLA, kita wajib melindungi anak dari informasi yang membahayakan kesehatan mereka, termasuk rokok.”
Ia mendesak Bupati Gorontalo dan Satpol PP untuk tidak tutup mata.
“Saya minta Satpol PP segera turun dan copot semua iklan rokok di Pasar Modern Limboto. Panggil dan beri sanksi penyelenggaranya. Dan ke depan, Pemda harus selektif memberi izin acara. Jangan karena ada sponsor besar, Perda kita gadaikan.”
Kalau ini dibiarkan, saya dan teman-teman aktivis akan melaporkan secara resmi ke Kementerian PPPA, karena ini sudah mencederai indikator Kabupaten Layak Anak, tegas Arif.
Sebelumnya, Praktisi Hukum ibrahim S.H.juga menegaskan bahwa acara dengan sponsor rokok di Pasar Modern Limboto jelas melanggar Perda KLA dan Perda KTR, dan Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Pasar Modern Limboto maupun Dinas terkait.

















