banner 728x250

Pemda Klaim Sudah Beri Teguran, Ramlah Bantah Tegas: Tidak Ada Satupun Surat Masuk

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COMBONE BOLANGO . Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango akhirnya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga di DPRD Bone Bolango, Rabu (5/8/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. RDP digelar membahas pengaduan Kepala Desa Toto Utara, Ramlah Djafar, terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dirinya yang diterbitkan 24 Juli 2026.

‎Pimpinan DPRD dalam sidang meminta kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan damai. Namun kenyataannya, upaya perdamaian itu terganjal sejak klarifikasi disampaikan.

banner 325x300

‎Ramlah Djafar menyampaikan, alasan penonaktifan yang dinilai mendadak itu ternyata didasari alasan yang tidak benar. Pemerintah Daerah menyebut telah memberikan surat teguran, namun sampai saat ini belum pernah satu pun surat teguran diterima baik oleh dirinya maupun kantor desa.

‎”Kami kecewa. DPRD sudah minta diselesaikan dengan damai. Tapi klarifikasi Pemda ke ruang publik melalui media online justru tidak berkesesuaian dengan UU Desa dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Data yang disampaikan pun tidak sesuai dengan fakta yang kami pegang,” tegas Ramlah usai RDP.

‎Ramlah menegaskan dirinya tetap menolak SK penonaktifan tersebut. Menurut penelusurannya, SK itu dinilai cacat prosedur dan nyata-nyata melanggar ketentuan hukum, yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 44 serta PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 42.

‎”Tidak ada surat teguran yang masuk ke kantor desa atas nama saya. Jangan ada lagi informasi yang menyesatkan publik seolah-olah saya sudah diberi peringatan,” tandanya.

‎Kasus ini mencuat setelah Ramlah Djafar menolak permintaan Pejabat Manajemen Desa (PMDes) untuk membatalkan sertifikat tanah milik warga Desa Toto Utara. Penolakan itu kemudian direspons dengan diterbitkannya SK pemberhentian sementara yang kini dipersengketakan.

‎Hingga akhir RDP, DPRD Bone Bolango tetap mengeluarkan rekomendasi agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara damai. Namun dengan masih adanya perbedaan fakta yang tajam dan dugaan pelanggaran prosedur yang belum terjawab, jalan damai itu tampaknya masih sulit diwujudkan selama fakta terus diputarbalikkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *