SUSUPONEWS.COM – BONE BOLANGO – Ketidakpastian nasib penambang tradisional di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan tajam. Ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang justru terjebak dilema: harus bertahan mencari nafkah atau takut disanksi lantaran wilayah kerjanya masuk dalam kawasan izin perusahaan.
Di satu sisi, aktivitas tambang adalah tumpuan hidup keluarga mereka sehari-hari. Namun di sisi lain, mereka kerap dianggap melanggar aturan karena beraktivitas di areal yang sudah dikuasai izin usaha pertambangan pihak ketiga. Belum ada solusi jelas yang menjembatani kepentingan hukum, investasi, dan kebutuhan dasar warga setempat.
Merespons hal itu, aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya bersikap represif lewat penertiban semata. Menurutnya, negara wajib hadir mencari jalan tengah yang adil dan manusiawi.
“Siapakah yang menjadi tameng rakyat kecil ketika mereka berhadapan dengan kepentingan besar? Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat terombang-ambing dalam ketakutan hanya demi mencari makan,” ujar Rahman, Senin (16/8/2026).
Ia menegaskan, warga tidak meminta menguasai seluruh wilayah konsesi perusahaan. Masyarakat hanya mengusulkan alokasi sekitar 1.900 hektare lahan yang bisa dikelola secara legal oleh penambang lokal. Angka itu bukan bentuk perlawanan, melainkan pintu masuk dialog untuk merumuskan pola kerja sama yang saling menguntungkan.
“Rakyat tidak menolak investasi, rakyat tidak meminta perusahaan diusir. Yang mereka butuh hanya ruang yang jelas, legal, dan bermartabat untuk menghidupi keluarga. Jika memang lahan itu sudah berizin, mengapa pemerintah tidak mempertemukan semua pihak untuk merancang skema kemitraan?” tanyanya.
Rahman mendorong pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan pola kerja sama yang melibatkan penambang lokal secara resmi. Hasil galian warga bisa disalurkan lewat mekanisme yang sah sehingga tidak lagi masuk ranah ilegal. Langkah ini dinilai jauh lebih solutif dibanding terus-menerus menempatkan warga sebagai pelanggar aturan.
“Saya tetap tegas menolak Pertambangan Tanpa Izin. Namun penegakan hukum tidak boleh menutup mata terhadap aspek kemanusiaan. Jangan hanya menindak tanpa memberi jalan keluar mata pencaharian. Negara tidak boleh hadir hanya saat penertiban, tapi hilang saat rakyat meminta kepastian hidup,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini harus menjadi dasar setiap kebijakan, bukan sekadar jargon.
“Jangan sampai kekayaan alam ada di tanah rakyat, tapi rakyat sendiri diperlakukan seperti orang asing di tempatnya. Jangan biarkan mereka hanya menjadi penonton ketika sumber daya dikelola, lalu disalahkan saat berusaha bertahan hidup,” tandas Rahman.
Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Bone Bolango bersama Gubernur Gorontalo segera memanggil semua pihak terkait: perwakilan penambang, pemegang izin usaha, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum. Dialog terbuka diperlukan untuk memastikan batas wilayah, status hukum, dan skema pemberdayaan yang adil bagi semua pihak.
“Rakyat tidak butuh janji manis. Mereka butuh kepastian hukum. Pemerintah harus hadir sebelum konflik meletus, bukan baru bertindak setelah kerusakan terjadi,” ucapnya.
Rahman menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga Suwawa sampai ditemukan penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak meminta hukum dikesampingkan. Kami justru meminta hukum ditegakkan untuk melindungi semua pihak termasuk hak dasar rakyat untuk bertahan hidup di tanah kelahirannya,” pungkasnya.
Kini seluruh mata tertuju pada langkah pemerintah: apakah akan membiarkan rakyat terus terjepit di antara harapan dan ketakutan, atau berani mengambil keputusan yang memihak keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
















