SUSUPONEWS – AMPANA TETE, TOJO UNA-UNA — Persoalan batas dan titik koordinat tanah bersertifikat Nomor 01438 atas nama Mat Muhadi yang kini dimiliki Ahrudin B. Ongku di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, akhirnya terjawab setelah dilakukan pengukuran ulang pada Minggu, 30 Agustus 2026. Hasilnya, titik koordinat di lapangan terbukti sama persis dengan data yang tertera di sertifikat resmi — justru peta dan arah bidang tanah yang dibuat Pemerintah Desa Longge dinilai tidak sesuai.
Sertifikat tersebut sebelumnya dijual Mat Muhadi kepada Ahrudin B. Ongku, warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo. Persoalan muncul setelah transaksi: pemilik tanah yang berbatasan, Adnan Malinge, membantah titik koordinat yang tertera di sertifikat. Pihak pembeli pun mempertanyakan posisi, batas tanah, serta dugaan perubahan arah lahan — yang disebut semula mengarah ke utara, namun di petaan desa berubah ke barat — meski surat jual beli sudah diterbitkan Pemerintah Desa Longge.
Guna memperoleh kepastian, petugas Pertanahan bernama Samsul Bahri turun langsung ke lokasi melakukan pengukuran ulang. Kegiatan ini disaksikan pembeli Ahrudin B. Ongku beserta istri, perwakilan pihak Adnan Malinge, perangkat desa, dan awak media.
Berdasarkan hasil pengukuran, titik koordinat yang ditemukan di lapangan sama persis dengan data yang tercantum dalam Sertifikat Nomor 01438. Temuan ini justru menyoroti ketidakakuratan peta serta penentuan arah bidang tanah yang disusun Pemerintah Desa Longge. Hasil pengukuran ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi dan diverifikasi instansi pertanahan berwenang.
Pembeli Ahrudin B. Ongku menegaskan hanya menginginkan kejelasan hukum. “Kami meminta kepastian posisi tanah yang kami beli. Jika ada selisih antara administrasi desa, kondisi lapangan dan sertifikat, biar instansi berwenang yang memeriksa dan memverifikasi agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Longge Ainudin Tahaku belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Longge untuk menyampaikan penjelasan maupun sanggahan.
Laporan : Ahmad Tuliabu
















