SUSUPONEWS.COM – JAKARTA – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mematahkan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas wilayah dengan penyitaan barang bukti mencapai 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Sebanyak enam orang tersangka telah berhasil diamankan, sementara dua pelaku utama lainnya masih dalam daftar pencarian orang dan terus dikejar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan rincian identitas keenam tersangka yang telah ditangkap, yaitu berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua pelaku yang masih dicari petugas diketahui berinisial P dan BA yang diduga memiliki peran sangat penting dalam jaringan tersebut.
Masing-masing tersangka memiliki tugas dan peran yang berbeda namun saling melengkapi, mulai dari sebagai kurir, orang yang menerima perintah untuk mengambil barang di tepian sungai, pengangkut barang dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu berjalannya tindak pidana tersebut. Hal itu ditegaskan Eko dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (04/08/2026).
Kasus ini bermula dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan segera turun melakukan penyelidikan serta menyisir sepanjang aliran Sungai Pekaitan untuk menemukan petunjuk.
Pada awal penyelidikan, petugas sempat mendapati sosok pria yang berperilaku mencurigakan berada di tepian sungai. Namun saat dilakukan pengejaran dan penyisiran lebih lanjut, orang tersebut diketahui telah meninggalkan lokasi. Petugas tidak berputus asa dan tetap menjaga pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi jalur pergerakan barang bukti.
Usaha keras petugas berbuah manis pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat tim kembali menyisir kawasan tersebut dan menemukan empat kardus berbungkus plastik bening yang disembunyikan di balik rimbunan semak di tepi sungai. Pemeriksaan awal yang dilakukan di tempat menunjukkan bahwa isi kardus-kardus tersebut diduga kuat berupa narkotika jenis sabu.
Alih-alih langsung mengangkat barang bukti, petugas justru memasang pengawasan jarak jauh guna menangkap pelaku yang datang mengambilnya. Menjelang sore hari, saat air sungai mulai pasang, terlihat seorang pria mendatangi lokasi persembunyian, mengambil keempat kardus itu, lalu memindahkannya ke atas sebuah perahu yang tertambat di tepi.
Pada saat itulah tim kepolisian segera bergerak melakukan penindakan dan berhasil menangkap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial I. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa ia tidak bertindak sendiri, melainkan atas perintah seseorang berinisial AR untuk mengambil barang tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melacak keberadaan AR dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap AR beserta tiga orang rekannya yang berinisial SHW dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Penangkapan ini membuktikan adanya jejak jaringan yang terorganisir.
Penyidikan kemudian melacak pergerakan barang hingga ke wilayah Sumatera Selatan. Di Kota Palembang, petugas berhasil melacak dan menangkap tersangka YNS yang sedang berada di salah satu hotel kota tersebut. Tidak lama berselang, tersangka lainnya yang berinisial M juga berhasil diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa upaya hukum belum selesai hingga di titik ini. Penyidik terus memperluas jangkauan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang agar segera tertangkap.
Dua orang yang masih diburu tersebut diketahui memiliki peran kunci dalam pengiriman barang. P bertindak sebagai pengendali utama sekaligus pemberi perintah pengiriman, sedangkan BA bertugas mengendalikan proses penerimaan barang di wilayah Palembang. Keduanya diduga menjadi otak yang mengatur pergerakan narkotika lintas provinsi tersebut.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas, agar seluruh jaringan dapat dibongkar dan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga masa depan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


















