banner 728x250

Dugaan Pemerkosaan di UNUTARA, PMII Ternate Ingatkan Kewajiban Hukum dan Keamanan Kampus

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM – Ternate, Ketua III PC PMII Ternate, Jumra Upara, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas beredarnya informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bahtiar Malawat.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya sikap tegas dari pihak pengelola perguruan tinggi untuk melindungi setiap anggotanya dari kejahatan yang merusak tersebut.

banner 325x300

Ia secara khusus meminta UNUTARA untuk tidak menunda-nunda penanganan kasus yang menimpa mahasiswinya tersebut.

Korban yang juga merupakan kader PMII ini berhak mendapatkan perlindungan maksimal serta proses penanganan yang tidak memihak.

Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang memuat tanggung jawab mutlak perguruan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 juga menjadi dasar bahwa lembaga wajib memiliki mekanisme penanganan yang jelas melalui Satgas PPKS.

PMII Ternate menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar penyelesaian internal yang bersifat ringan.

Lingkungan perguruan tinggi harus terbebas dari ancaman apa pun, sehingga setiap mahasiswa dapat belajar dan berkarya dengan rasa aman.

Pihaknya memberikan batasan kepada manajemen kampus untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum dilakukan langkah lanjutan berupa aksi dan penggalangan dukungan.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa pasal dalam Undang-Undang TPKS mengatur secara khusus pemerkosaan sebagai kejahatan yang memiliki sanksi berat, sehingga proses hukum harus dijalankan tanpa hambatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *