banner 728x250

Nekat Curi Emas dengan Berpura-Pura Jadi Pembeli, Warga Parepare Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM  – PAREPARE – Seorang pria muda nekat melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai calon pembeli di sebuah toko emas. Rencananya berantakan setelah pelaku berhasil ditangkap warga tak lama setelah berusaha melarikan diri.

Pelaku berinisial HS (25) yang beralamat di Kota Parepare kini berada dalam pengawasan kepolisian. Kasus ini bermula dari hilangnya satu buah gelang emas milik pemilik Toko Emas Mutiara.

banner 325x300

Toko emas tersebut berada di kawasan Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Kejadian tercatat pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh, menjelaskan kronologi kejadian saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (19/6/2026) siang. Ia menyebut kedatangan pelaku awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.

HS masuk ke dalam toko dan langsung meminta pemilik usaha, HT (46), untuk memperlihatkan koleksi perhiasan emas yang tersedia. Ia terlihat serius memilih barang.

Pertama, pelaku meminta melihat gelang emas seberat 5 gram. Setelah diperlihatkan, ia meminta korban mengeluarkan barang lain yang ada di dalam lemari penyimpanan.

Ketika korban membalikkan badan untuk mengambil barang yang diminta, HS mulai bertindak di luar dugaan. Ia mencoba memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil barang yang sudah ada di tangannya.

Setelah sempat mencoba gelang itu sebentar, pelaku tiba-tiba berlari keluar toko tanpa membayar dan membawa perhiasan tersebut. Aksi itu langsung diketahui oleh korban.

Tanpa menunggu lama, pemilik toko segera berteriak dan mengejar pelaku yang sudah berusaha menjauh dari lokasi.

Upaya pelarian HS tidak berjalan mulus. Ia belum sempat menaiki kendaraan yang sudah disiapkan dan berhasil dibekuk warga yang mendengar teriakan korban.

Beberapa menit kemudian, petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Barang itu kini menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan.

Saat diperiksa, HS mengaku tidak memiliki niat jahat sebelumnya namun terdesak kebutuhan hidup. Ia beralasan ingin menggadaikan barang tersebut untuk mengurus sepeda motor milik saudaranya yang sedang digadaikan.

Pihak kepolisian menetapkan pasal pidana bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku, yakni Pasal 476 KUHP terbaru. Saat ini HS ditahan guna kepentingan penyidikan. Polisi juga mengingatkan para pedagang agar selalu waspada dan tidak lengah saat melayani pengunjung. (Nur)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *