banner 728x250
Berita  

Tolak Dialog Jakarta-Papua, KNPB Gorontalo Minta Perundingan Internasional Ditengahi Pihak Netral

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS.COM, GORONTALO – 23 AGUSTUS 2026 — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menegaskan sikap organisasi terkait situasi konflik dan kemanusiaan di Papua Barat, melalui agenda konferensi pers yang bertempat di asrama cendrawasih IX Gorontalo.

Dalam pernyataan persnya, KNPB Gorontalo menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjelang HUT RI 17 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, bersama Tim Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

banner 325x300

Aagenda tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog dan melibatkan organisasi strategis, termasuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dalam membahas peta jalan penanganan pengungsian, penghentian kekerasan, serta upaya mencapai perdamaian Papua yang berkelanjutan.

“Secara organisasi atas nama rakyat bangsa Papua, kami dengan tegas menolak rencana Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang dipimpin oleh Velix Wanggai dan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dipimpin oleh Natalius Pigai dalam rangka pendataan ulang tentang pengungsian warga sipil Papua di Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Maybrat untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua tanpa membahas akar konflik di Papua.” tegas Kiditon selaku wakil ketua 1 KNPB Gorontalo.

KNPB Gorontalo meminta pemerintah Republik Indonesia, termasuk lembaga negara seperti Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk terbuka mengenai akar konflik bersenjata yang terjadi di Papua Barat.

“Pemerintah Republik Indonesia perlu jujur tentang akar konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang mengakibatkan banyak korban penembakan dan pengungsian rakyat sipil di Papua Barat.”

KNPB Gorontalo selanjutnya mengaitkan konflik tersebut dengan persoalan hak penentuan nasib sendiri yang menurut organisasi belum pernah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam rangkaian perjanjian dan proses politik internasional yang disebutkan dalam pernyataan organisasi.

“Ini terjadi karena hak penentuan nasib sendiri yang belum pernah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian internasional yaitu New York 15 Agustus 1962 dan Operasi Trikora 19 Desember 1961 yang menggagalkan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera tahun 1969 yang tidak dilaksanakan dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.”

“Jadi ini menjadi akar konflik utama selama 65 tahun di Tanah Papua.”

Atas dasar itu, KNPB Gorontalo menyerukan agar pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua menyepakati metode penyelesaian konflik dengan melibatkan para pihak yang netral.

“Pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua harus menyepakati metode penyelesaian konflik dengan para pihak yang netral untuk memediasi penyelesaian konflik Papua di bawah mekanisme internasional yang netral.”

Dalam siaran pers tersebut, KNPB Gorontalo kembali menegaskan bahwa perjuangan bangsa Papua menurut posisi politik organisasi merupakan perjuangan untuk menentukan nasib sendiri.

“Perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menentukan nasib sendiri.”tegas kiditon.

Berdasarkan posisi tersebut, KNPB Gorontalo menyampaikan tujuh sikap organisasi.

Pertama: Menolak Pendataan Pengungsi

KNPB Gorontalo menyatakan menolak rencana pendataan pengungsi warga sipil Papua di wilayah konflik apabila pendataan tersebut dilakukan melalui lembaga negara dan tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik.

KNPB menilai upaya tersebut memiliki tujuan politik terhadap perjuangan bangsa Papua.

Kedua: Menolak Pihak yang Mengatasnamakan KNPB

“Komite Nasional Papua Barat menolak dengan tegas keterlibatan para aktor yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama bersama Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik.” ungkap Kiditon.

Ketiga: Mempertahankan Data Pengungsi KNPB

“Komite Nasional Papua Barat menetapkan jumlah angka pengungsian di wilayah konflik di Papua Barat adalah 125.931 orang.”

Atas dasar angka tersebut, KNPB menolak pendataan baru apabila dilakukan oleh pihak negara sebagai data pembanding.

“Secara tegas kami menolak untuk tidak melakukan pendataan baru oleh pihak negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding pengungsian di Papua Barat untuk memperkuat posisi Pemerintah Jakarta untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua.”

Keempat: Desak Akses OHCHR dan Palang Merah Internasional

KNPB Gorontalo selanjutnya menyerukan keterlibatan masyarakat internasional dalam persoalan kemanusiaan di Papua Barat.

“Atas nama kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, kami mendesak para pemimpin politik Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika dan Karibia untuk mendesak pemerintah Indonesia memberi akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional.”

Menurut KNPB, lembaga internasional tersebut diperlukan untuk melakukan assessment terhadap persoalan pengungsian dan kondisi kemanusiaan di wilayah konflik.

Kelima: Tinjau Kembali Persoalan Hak Penentuan Nasib Sendiri

Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo berjuang untuk meninjau kembali pelanggaran hukum dan politik tentang hak penentuan nasib sendiri yang belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian internasional yaitu New York 15 Agustus 1962

Keenam: Menolak Dialog Papua-Jakarta

“Komite Nasional Papua Barat menolak dialog Papua dan Jakarta, tapi kami sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dalam mekanisme internasional.”

Menurut KNPB, mekanisme internasional dengan pihak ketiga yang netral merupakan metode yang dianggap organisasi dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik Papua.

Ketujuh: Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional

KNPB Gorontalo menyatakan dukungan terhadap pandangan bahwa status konflik Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional.

KNPB menyebut adanya kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi, yaitu TPNPB, yang berhadapan dengan negara.

“Kelompok bersenjata non-negara yang cukup terorganisasi, yaitu TPNPB, melawan negara.”

Atas dasar pandangan tersebut, KNPB Gorontalo meminta negara segera mengakui karakter konflik sebagaimana yang dinyatakan organisasi agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM.

KNPB juga kembali mendesak dibukanya akses kemanusiaan internasional secara independen.

“Kami meminta agar terbuka akses kemanusiaan internasional yang independen seperti Komisioner Tinggi HAM PBB atau UNOHCHR dan Palang Merah Internasional untuk terlibat dalam menangani masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik.”

KNPB Gorontalo menegaskan bahwa seluruh sikap tersebut merupakan posisi organisasi dalam melihat persoalan konflik dan kemanusiaan di Papua Barat.

“Papua bukan hanya persoalan pembangunan dan kesejahteraan. Bagi kami, ada persoalan konflik, pengungsian, kekerasan, hak asasi manusia dan hak penentuan nasib sendiri yang harus dibicarakan secara terbuka”. tutup Kiditon dalam konferensi pers resmi organisasi Komite Nasional Papua Barat Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *