SUSUPONEWS.COM, PALU — Meningkatnya berbagai peristiwa bencana alam dan potensi keadaan luar biasa di sejumlah wilayah Indonesia kembali mengingatkan pentingnya kesiapan negara, bukan hanya dari sisi kelembagaan dan sumber daya, melainkan juga dari sisi kepastian hukum.
Pemerintah bersama DPR RI perlu mulai melakukan evaluasi secara serius terhadap peraturan yang mengatur keadaan bahaya, keadaan darurat, serta penanggulangan bencana. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa hukum Indonesia mampu memberikan landasan tindakan yang jelas kepada pemerintah saat menghadapi keadaan luar biasa, sekaligus menjamin penggunaan wewenang tersebut tetap berada dalam batas-batas negara hukum dan prinsip pemeriksaan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances).
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kepastian mengenai status suatu keadaan, siapa yang berwenang menetapkannya, tindakan apa yang dapat dilakukan pemerintah, serta bagaimana wewenang tersebut diawasi dan dibatasi?
Secara konstitusional, Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, sedangkan syarat serta akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang hingga saat ini masih tercatat berlaku.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah peraturan tersebut masih berlaku secara formal. Masalah yang jauh lebih krusial adalah apakah peraturan yang lahir lebih dari enam dekade silam masih mampu memberikan jawaban yang memadai bagi kebutuhan hukum Indonesia masa kini.
Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan sejak masa reformasi. Hubungan wewenang antara Presiden, DPR, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai lembaga negara lain telah berkembang pesat. Di saat yang sama, bentuk ancaman yang dihadapi negara pun semakin kompleks, mencakup bencana alam yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian, hingga stabilitas sosial.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahap sebelum bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Kehadiran undang-undang ini tentu merupakan langkah yang sangat berarti. Namun, perkembangan keadaan memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana hubungan pengaturan mengenai keadaan darurat bencana dengan ketentuan tentang keadaan bahaya?
Apakah bencana alam berskala besar hanya dikategorikan sebagai keadaan darurat bencana? Dalam kondisi seperti apa suatu situasi dapat berkembang menjadi hal yang membutuhkan penerapan ketentuan keadaan bahaya? Siapa yang berhak menetapkan status tersebut? Apa saja indikatornya? Dan apa konsekuensi hukum yang timbul? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui peraturan yang tegas dan tidak berbelit-belit.
Hal tersebut penting karena status suatu keadaan berkaitan langsung dengan wewenang pemerintah. Ketika negara berada dalam situasi darurat, pemerintah membutuhkan ruang untuk bergerak dengan cepat. Namun, wewenang yang besar dalam kondisi darurat tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, ketika pemerintah memperoleh wewenang luar biasa untuk menghadapi keadaan darurat, harus ada batas wewenang, mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, serta pengaturan tentang kapan wewenang tersebut berakhir. Di sinilah letak pentingnya kepastian hukum.
Masyarakat harus memahami kondisi seperti apa yang membuat suatu wilayah dinyatakan dalam keadaan darurat. Pemerintah harus mengetahui batas wewenang yang boleh digunakan. DPR harus memiliki posisi pengawasan yang jelas. Aparat negara harus memahami batas tindakan yang diperbolehkan. Seluruh wewenang luar biasa tersebut harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan pembaruan atau penyempurnaan peraturan yang mengatur keadaan luar biasa secara lebih menyeluruh.
Peraturan baru setidaknya harus memperjelas definisi serta indikator keadaan bahaya, keadaan darurat, keadaan darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang, guna mencegah tumpang tindih pengertian maupun wewenang. Selain itu, perlu ditegaskan pula siapa yang berwenang menetapkan status keadaan, indikator objektif penetapannya, mekanisme penetapan dan pengumuman, masa berlaku status, cara perpanjangan dan pengakhirannya, wewenang Presiden dan pemerintah, hubungan wewenang antara pusat dan daerah, kedudukan serta wewenang lembaga terkait, fungsi pengawasan DPR, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme pertanggungjawaban pemerintah setelah keadaan darurat berakhir. Kejelasan ini bukan sekadar soal teknis perundang-undangan, melainkan upaya memastikan negara siap melindungi rakyat di situasi paling genting sekalipun, karena pada akhirnya keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan hilangnya kepastian hukum.
















