banner 728x250

Sarjan Alias Bojes Bantah Pindah ke DPRD: Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan Kabar Tidak Benar

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS – AMPANA — Isu perpindahan tugas Sarjan, yang akrab disapa Bojes, dari lingkungan rumah sakit ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una kian memanas. Kabar yang beredar luas dianggap merugikan nama baiknya, sehingga ia menegaskan membantah seluruh informasi tersebut dan siap menempuh jalur hukum demi membela diri.

Klarifikasi tegas disampaikan Sarjan alias Bojes pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menegaskan hingga saat ini status dan tempat tugasnya tidak berubah. Ia belum menerima satu pun dokumen resmi, baik Surat Keputusan (SK) maupun nota dinas, yang menyatakan adanya mutasi atau pemindahan tugas.

«“SK pemindahan itu tidak pernah keluar, begitu juga nota dinas dari pihak rumah sakit pun tidak ada. Saya masih bertugas di tempat yang sama seperti biasa,” tegas Bojes.»

Menjelaskan keberadaannya di kompleks perkantoran DPRD dalam beberapa hari terakhir, Bojes menyatakan hal itu murni terkait urusan teknis pekerjaan — penanganan masalah sistem komputer dan pengelolaan berkas tertentu. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan keputusan mutasi atau pemindahan jabatan seperti yang disebarkan.

Siap Bertindak Secara Hukum, Sudah Laporkan ke Polres

Karena informasi yang beredar dinilai tidak berdasar, menyimpang dari fakta, dan berpotensi merusak kredibilitasnya sebagai pegawai, Sarjan alias Bojes menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia bertekad menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab menyebarkan berita tersebut.

Langkah awal telah diambil: pada hari yang sama, Kamis 10 September 2026, persoalan ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una. Dalam laporan itu, ia menyebutkan nama Budi Dako serta akun media sosial Facebook bernama Ikha Opan Adam sebagai pihak yang diduga berperan besar dalam penyebaran kabar yang menyesatkan.

Pola Penyebaran Informasi Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan keraguan publik terkait cara penyebaran berita tersebut. Diketahui, naskah tulisan yang beredar mencantumkan nama Budi Dako sebagai penulis, namun materi itu justru dipublikasikan lewat akun Facebook milik Ikha Opan Adam — bukan penulis naskah.

Di dalam tulisan itu, disebutkan bahwa Sarjan atau yang dikenal sebagai Bojes telah “berlabuh” atau pindah bertugas ke Sekretariat DPRD Tojo Una-Una. Pola penyebaran ini menimbulkan pertanyaan: dari mana sumber informasi itu didapatkan? Apakah sudah diverifikasi kebenarannya? Siapa yang bertanggung jawab atas isi berita?

Penggunaan akun pihak lain untuk membagikan tulisan tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, ketika isinya menyangkut status pekerjaan dan nama baik seseorang, transparansi soal penulis, sumber, serta proses konfirmasi menjadi hal yang sangat penting.

Belum Ada Bukti Resmi

Hingga kini, pihak yang menyebarkan informasi tersebut belum mampu menunjukkan bukti dokumen resmi maupun keterangan sah dari instansi berwenang yang menjadi dasar pemberitaan itu. Padahal, hal yang menyangkut status kepegawaian dan pemindahan tugas wajib didukung bukti tertulis yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, termasuk bukti nyata dasar informasi yang menyebut Sarjan alias Bojes telah berpindah tugas. Sampai saat ini, kabar tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya secara resmi.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *