SUSUPONES.COM, POHUWATO – Penolakan terhadap rencana masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di wilayah barat Kabupaten Pohuwato bukanlah persoalan yang bisa dianggap selesai hanya karena muncul dukungan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat sebelumnya telah menyuarakan penolakan secara terbuka terhadap rencana kehadiran perusahaan tersebut.
Bahkan, perjuangan aliansi ini telah memperoleh rekomendasi DPRD Kabupaten Pohuwato dan Bupati Pohuwato sebagai bentuk respons terhadap aspirasi penolakan masyarakat.
Karena itu, pernyataan Ketua Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA-HAM) Pohuwato, Hi Ismail Hippy, yang menyatakan dukungan terhadap PT Lumintu Ageng Lestari Joyo, tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar yang selama ini disuarakan masyarakat wilayah barat.
Bagi Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat, persoalan ini bukan sekadar tentang menerima atau menolak investor. Lebih dari itu, ada kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan ruang hidup yang harus menjadi pertimbangan utama.
Terlebih, perusahaan tersebut disebut memiliki rencana pengelolaan lahan sekitar 38.000 hektare untuk kepentingan tanaman energi yang mencakup lima kecamatan, yakni Popayato Barat, Popayato, Popayato Timur, Lemito, dan Wanggarasi.
Dengan cakupan wilayah seluas itu, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup, lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas masyarakat setempat.
Dukungan terhadap investasi memang merupakan hak setiap organisasi. Namun, hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah diperjuangkan melalui gerakan Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat.
Pernyataan Haji Cuu yang mempertanyakan dasar penolakan DPRD juga perlu dilihat secara utuh. Sebab, penolakan yang disuarakan masyarakat bukan muncul tanpa alasan, melainkan telah melalui serangkaian penyampaian aspirasi hingga mendapatkan respons berupa rekomendasi dari DPRD dan Bupati Pohuwato.
Kini, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Jangan sampai suara masyarakat yang telah diperjuangkan melalui aksi dan gerakan bersama justru kehilangan makna ketika kepentingan investasi mulai dibicarakan.
Ruang hidup bukan sekadar hamparan lahan yang bisa dihitung berdasarkan luas hektare. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, sumber penghidupan, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya.
Karena itu, penolakan Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat patut tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan seharusnya tidak mengabaikan masyarakat yang akan merasakan langsung dampaknya.

















