SUSUPONEWS.COM, PARIGI MOUTONG – Persoalan dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Satrio, mahasiswa asal Parigi Moutong yang sedang menempuh pendidikan di Gorontalo, mendesak Polsek Bolano Lambunu agar tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.
Satrio menyoroti dugaan pengumpulan uang atensi sebesar Rp35 juta per alat yang disebut melibatkan anggota kepolisian. Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, ia mendesak penyelidikan terhadap Kamrun yang dalam tuntutan masyarakat disebut diduga sebagai aktor utama aktivitas pertambangan ilegal. Satrio juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan Fikran dan pihak-pihak terkait yang disebut memiliki alat berat jenis ‘hydraulic excavator’ merek Sumitomo 02.
Menurut Satrio, persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik dan saling tuding. Aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah konkret melalui penyelidikan yang profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti pelanggaran, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, dugaan kegiatan penambangan tanpa izin berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara’, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, tugas pokok kepolisian dalam penegakan hukum diatur dalam ‘Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia‘.
Satrio turut mendesak evaluasi terhadap Kapolsek Bolano Lambunu apabila dinilai tidak mampu menangani persoalan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab jabatan harus sejalan dengan komitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menjawab keresahan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji. Setiap dugaan harus diperiksa secara serius dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum,” demikian pesan yang ingin ditegaskan Satrio.
Ia berharap Polsek Bolano Lambunu segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut. Bagi Satrio, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengusut dugaan pelanggaran tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.

















