SUSUPONEWS.COM – JAKARTA –Langkah Kejaksaan Agung terus berlanjut dalam menyingkap kasus dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar terbaru datang pada Rabu, 30 September 2026, ketika pihak Kejagung secara resmi mengumumkan adanya penambahan nama dalam daftar tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka menyampaikan bahwa Kolonel Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Pengumuman ini menandai berkembangnya penyidikan yang sebelumnya sudah menetapkan tujuh orang.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG kini naik menjadi delapan orang. Setiap orang yang ditetapkan diduga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam jaringan penyelewengan yang terjadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan keterlibatan yang mencakup berbagai bidang pengelolaan program. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengaturan lokasi layanan, hingga transaksi yang diduga merugikan keuangan negara.
Salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penempatan lokasi pelayanan yang seharusnya direncanakan secara objektif.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyelewengan terkait penjualan Food Tray atau yang dikenal sebagai ompreng MBG. Praktik ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu secara pribadi.
Berikut daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sebelum masuknya nama Kolonel Budi Utomo. Nama pertama adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan.
Kemudian dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga masuk dalam daftar tersangka. Kedua pejabat tinggi ini diduga turut terlibat dalam keputusan-keputusan yang merugikan keuangan negara.
Tersangka lainnya berasal dari kalangan pihak swasta maupun pejabat di lingkungan BGN. Mereka meliputi Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Satu nama lainnya adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Keseluruhan nama ini diduga bekerja sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Hingga tahap ini, Kejagung telah menyelesaikan seluruh berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandakan berakhirnya masa penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan yang lebih lanjut.
Dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai kurang lebih Rp10 triliun. Masyarakat menantikan proses hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

















