banner 728x250

Sengketa 468 Hektare: Pengacara Masyarakat Soroti Pergeseran Status Tanah

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS – TOJO UNA-UNA — Sengketa lahan seluas kurang lebih 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali mendapat sorotan. Persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut status dan penguasaan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.

Ilham Siolemb, S.H., selaku pengacara masyarakat, menyampaikan bahwa masyarakat keberatan terhadap adanya persoalan terkait status lahan tersebut. Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum dan proses administrasi yang menjadi dasar penguasaan maupun perubahan status lahan.

Perwakilan masyarakat, Sardin Aba, juga mengungkapkan keberatannya terhadap penyampaian Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., ketika sejumlah perwakilan masyarakat sebelumnya menghadap langsung kepada bupati.

Menurut Sardin, saat pertemuan tersebut bupati menyampaikan bahwa lahan dimaksud merupakan konvensi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, status lahan tersebut kemudian disebut telah diubah menjadi jual beli melalui kepala desa bersama Camat Ulubongka.

Perubahan status tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat. Mereka meminta agar proses dan dasar perubahan status lahan dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun polemik berkepanjangan.

Ilham Siolemb, S.H. menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status lahan 468 hektare tersebut. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara transparan, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat serta bukti dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Catatan: Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta:Ahmad Tuliabu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *