banner 728x250

Sengketa Lahan 468 Hektare di Desa Mire Disorot, Warga Sampaikan Keluhan ke DPRD

banner 120x600
banner 468x60

SUSUPONEWS – ULUBONGKA, TOJO UNA-UNA — Sengketa lahan seluas sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Mire yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa Mire Gugak (GERAM) menyampaikan keluhan terkait persoalan administrasi dan dugaan transaksi lahan tersebut.

Keluhan masyarakat disampaikan di ruang DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada 2 September 2026. Warga meminta DPRD dan pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut serta memberikan kepastian mengenai status lahan.

Pengacara Rakyat Ilham Syolembak, S.H., Senin (7/9/2026), turut menyoroti aspek hukum dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang disebut diterbitkan setelah tahun 2024.

Menurut Ilham, legalitas SKPT tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila digunakan sebagai dasar transaksi atas lahan seluas 468 hektare

«“Secara yuridis formal, penerbitan SKPT setelah tahun 2024 untuk objek tanah seluas 468 hektare tanpa didahului oleh pengusulan dan verifikasi penerbitan hak atas tanah atau hak lainnya perlu dipertanyakan legalitasnya,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, SKPT tidak serta-merta merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana sertifikat. Status dan kekuatan hukumnya harus dilihat dari proses penerbitan, kewenangan pejabat, serta status tanah yang menjadi objeknya

GERAM juga mempersoalkan proses yang disebut berkaitan dengan transaksi atau penyerahan dokumen pertanahan yang berlangsung di rumah pribadi seorang pejabat. Ilham menilai hal tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai kewenangan, prosedur, berita acara, dan dokumen pendukungnya

Di sisi lain, GERAM membantah narasi bahwa masyarakat telah menjual tanah tersebut. Ilham mengatakan, apabila benar tidak terdapat persetujuan dari pihak yang memiliki atau menguasai tanah, maka proses dan dasar transaksi perlu diperiksa

“Kami siap membantu masyarakat menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegasnya

Masyarakat Desa Mire berharap penyampaian aspirasi di DPRD dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan proses yang berkaitan dengan lahan 468 hektare tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan masyarakat dan pandangan hukum Ilham Syolembak masih perlu diverifikasi. Kepala Desa, Camat, dan pihak lain yang disebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi

Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pewarta:Ahmad Tuliabu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *